Ilmu HukumIlmu Hukum
Intisari Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata
Bacaan 8 Menit

PERTANYAAN
Apa itu hukum pidana dan hukum perdata? Kemudian, apa garis besar perbedaan hukum pidana dan perdata?
Pro

Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami


Bacaan 8 Menit

Apa itu hukum pidana dan hukum perdata? Kemudian, apa garis besar perbedaan hukum pidana dan perdata?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama, yang dipublikasikan pada 07 Februari 2025.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelum menjabarkan perbedaan hukum pidana dan perdata, mari simak definisi dari apa itu hukum pidana dan perdata terlebih dahulu.
Ada berbagai definisi hukum pidana yang dikemukakan oleh para ahli. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.
Menurut W.L.G. Lemaire sebagaimana dikutip oleh oleh P.A.F. Lamintang dalam buku Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia (hal. 2), hukum pidana terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk undang-undang) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus.
Dengan demikian, dapat juga dikatakan bahwa hukum pidana adalah suatu sistem norma-norma yang menentukan terhadap tindakan-tindakan yang mana (hal melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu di mana terdapat suatu keharusan untuk melakukan sesuatu) dan dalam keadaan-keadaan bagaimana hukuman itu dapat dijatuhkan, serta hukuman yang bagaimana yang dapat dijatuhkan bagi tindakan-tindakan tersebut.
Kemudian, Moeljatno, yang dikutip oleh Eddy O.S. Hiariej dalam buku Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, mendefinisikan hukum pidana sebagai bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, dilarang yang disertai ancaman pidana bagi barang siapa yang melakukan. Kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan itu dapat dikenakan sanksi pidana dan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan.
Baca juga: 5 Asas-Asas Hukum Pidana dalam KUHP Baru
Selanjutnya, C.S.T. Kansil mendefinisikan hukum pidana sebagai hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.[1]
Adapun menurut Pompe, yang dikutip oleh Fitri Wahyuni dalam Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia (hal. 3), hukum pidana adalah semua aturan-aturan hukum yang menentukan terhadap perbuatan-perbuatan apa seharusnya dijatuhi pidana dan apakah macamnya pidana itu.
Dari beberapa definisi yang disebutkan, dapat disimpulkan bahwa pada intinya, hukum pidana merupakan ketentuan yang mengatur tindakan apa yang tidak boleh dilakukan. Kemudian, saat tindakan yang tidak diperbolehkan tersebut dilakukan, terdapat sanksi bagi pelakunya. Hukum pidana juga ditujukan untuk kepentingan umum.
Baca juga: 13 Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli Hukum
Selanjutnya, perbedaan hukum pidana dan hukum perdata secara singkat dapat tergambar dari ruang lingkup yang tergambar dalam definisinya.
Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Djojodiguno sebagai terjemahan dari burgerlijk recht. Di samping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrecht dan privaatrecht. Dilihat dari ruang lingkupnya, istilah hukum perdata dalam arti luas, meliputi hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Istilah perdata juga lazim dipakai sebagai lawan dari pidana. Sedangkan istilah hukum perdata dalam arti sempit adalah lawan dari hukum dagang.[2]
Seperti halnya definisi hukum pidana, definisi hukum perdata menurut para ahli pun beragam. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.
R. Subekti dalam Pokok-pokok Hukum Perdata (hal. 9) menyatakan bahwa hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
Baca juga: 10 Asas Hukum Acara Perdata, Anak Hukum Wajib Tahu!
Kemudian, terkait pembagian hukum perdata, lebih lanjut R. Subekti menyatakan bahwa (hal. 16–17) hukum perdata dibagi dalam empat bagian, yakni sebagai berikut.
Memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek dalam hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan isteri, hubungan antara orang tua dan anak, serta perwalian dan curatele.
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang, yang dimaksudkan ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu, dinilai dengan uang.
Mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seorang jikalau ia meninggal. Juga dapat dikatakan, hukum waris itu mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
Sementara itu, C.S.T. Kansil dalam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia mendefinisikan hukum perdata sebagai rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan antarorang yang satu dengan yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
Adapun Sudikno Mertokusumo sebagaimana dikutip oleh Verawati Br Sitompul dalam Buku Belajar Hukum Perdata (hal. 2), menjelaskan bahwa hukum perdata adalah hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan antara yang satu dengan yang lain di dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan masyarakat dimana pelaksanaanya diserahkan kepada masing- masing pihak.
Dari definisi yang telah diterangkan, dapat ditarik kesimpulan bahwa pada intinya, hukum perdata mengatur tentang kepentingan perseorangan dan hubungan hukumnya dengan orang lain.
Baca juga: 10 Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli Hukum
Untuk memudahkan Anda dalam memahami perbedaan hukum perdata dan pidana, mari simak intisari perbedaan hukum pidana dan perdata dalam simpulan berikut.
Pada dasarnya, hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum atau yang berimplikasi secara langsung pada masyarakat. Dengan kata lain, apabila suatu tindak pidana dilakukan, akan berdampak buruk terhadap keamanan, ketenteraman, kesejahteraan, dan ketertiban umum di masyarakat.
Kemudian, hukum pidana sendiri bersifat sebagai ultimum remedium untuk menyelesaikan suatu perkara, yang artinya upaya terakhir penegakan hukum apabila segala upaya seperti perdamaian telah ditempuh.[3] Karenanya, terdapat sanksi yang memaksa apabila peraturannya dilanggar, yang berdampak pada dijatuhinya pidana pada si pelaku. Penjelasan selengkapnya tentang ultimum remedium dapat Anda simak dalam Mengenal Arti Asas Ultimum Remedium. Sebagai informasi, hukum pidana di Indonesia mengacu pada UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[4] yakni tahun 2026.
Berbeda dengan hukum pidana, hukum perdata bersifat privat yang menitikberatkan pada hubungan antara orang perorangan, dengan kata lain, menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa akibat dari ketentuan-ketentuan dalam hukum perdata yang terdapat dalam KUH Perdata hanya berdampak langsung bagi para pihak yang terlibat dan tidak berakibat secara langsung pada kepentingan umum.
Demikian jawaban dari kami terkait perbedaan hukum pidana dan perdata, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] C.S.T. Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka,1989, hal. 257.
[2] Yulia. Buku Ajar Hukum Perdata. Aceh: BieNa Edukasi. 2015, hal. 1.
[3] Mas Putra Zenno Januarsyah. Penerapan Prinsip Ultimum Remedium dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Yudisial, vol. 10, no. 3, 2017, hal. 257.