Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kekuatan Hukum Perjanjian Kerja Melalui WhatsApp

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Kekuatan Hukum Perjanjian Kerja Melalui WhatsApp

Kekuatan Hukum Perjanjian Kerja Melalui <i>WhatsApp</i>
Made Wahyu Arthaluhur, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kekuatan Hukum Perjanjian Kerja Melalui <i>WhatsApp</i>

PERTANYAAN

Perusahaan dan karyawan awal mulanya melakukan perjanjian kerja melalui pesan singkat (WhatsApp) dan belum ada perjanjian tertulis yang ditandatangani kedua belah pihak. Perjanjian itu menerangkan bahwa adanya penalti apabila karyawan tidak menyelesaikan perjanjian kerja tersebut. Saat karyawan di awal memulai kerja sesuai perjanjian melalui pesan singkat (WhatsApp), ia merasa kurang cocok dengan pekerjaan dan perusahaan ini lalu berniat untuk mengundurkan diri. Apakah ada kekuatan hukum dari perjanjian melalui pesan singkat (WhatsApp) tersebut untuk menuntut penalti ke karyawan? Mohon sarannya, terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Dalam pertanyaan, Anda tidak menjelaskan dengan detail mengenai perjanjian kerja Anda. Dalam hal ini, kami asumsikan perjanjian kerja Anda adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Selain itu, Anda juga tidak menjelaskan detail apakah ‘perjanjian kerja’ yang tertulis di WhatsApp itu telah memuat lengkap hal-hal sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/2003”) yaitu syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
     
    Pada prinsipnya perjanjian kerja dibuat secara tertulis, namun melihat kondisi masyarakat yang beragam dimungkinkan perjanjian kerja secara lisan. Akan tetapi, PKWT diharuskan untuk dibuat secara tertulis. Apabila dalam percakapan WhatsApp Anda dengan perusahaan ada penawaran pekerjaan dari perusahaan yakni perjanjian kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak, dan kemudian dalam percakapan tersebut Anda menyetujuinya, maka dapat dikatakan hubungan kerja antara Anda dengan perusahaan telah terjadi. Segala ketentuan yang Anda dan perusahaan tentukan dalam pesan singkat WhatsApp mengikat Anda dan perusahaan.
     
    Apabila benar PKWT dibuat secara elektronik (tertulis dalam WhatsApp) seperti dalam pertanyaan Anda dan memenuhi dasar dan syarat sah perjanjian kerja sebagaimana disebut dalam Pasal 52 ayat (1) UU 13/2003, maka perjanjian kerja tersebut sah mengikat sehingga memiliki kekuatan hukum. Adapun jika suatu hari dijadikan sebagai alat bukti di persidangan, menurut Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, keberadaan perjanjian kerja sebagai informasi elektronik tersebut juga mengikat dan diakui sebagai alat bukti yang sah untuk memberikan kepastian hukum terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik.
     
    Namun patut dipahami bahwa perjanjian kerja melalui pesan WhatsApp kemungkinan memiliki kekuatan hukum yang lemah, banyak aspek hukum yang mungkin saja tidak dipenuhi.
     
    Soal pengunduran diri, menurut Pasal 62 UU 13/2003, dalam PKWT apabila Anda mengundurkan diri sebelum berakhirnya jangka waktu kerja Anda, maka Anda memang diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada perusahaan sebesar sisa gaji Anda sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Dalam pertanyaan, Anda tidak menjelaskan dengan detail mengenai perjanjian kerja Anda. Dalam hal ini, kami asumsikan perjanjian kerja Anda adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Selain itu, Anda juga tidak menjelaskan detail apakah ‘perjanjian kerja’ yang tertulis di WhatsApp itu telah memuat lengkap hal-hal sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/2003”) yaitu syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
     
    Pada prinsipnya perjanjian kerja dibuat secara tertulis, namun melihat kondisi masyarakat yang beragam dimungkinkan perjanjian kerja secara lisan. Akan tetapi, PKWT diharuskan untuk dibuat secara tertulis. Apabila dalam percakapan WhatsApp Anda dengan perusahaan ada penawaran pekerjaan dari perusahaan yakni perjanjian kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak, dan kemudian dalam percakapan tersebut Anda menyetujuinya, maka dapat dikatakan hubungan kerja antara Anda dengan perusahaan telah terjadi. Segala ketentuan yang Anda dan perusahaan tentukan dalam pesan singkat WhatsApp mengikat Anda dan perusahaan.
     
    Apabila benar PKWT dibuat secara elektronik (tertulis dalam WhatsApp) seperti dalam pertanyaan Anda dan memenuhi dasar dan syarat sah perjanjian kerja sebagaimana disebut dalam Pasal 52 ayat (1) UU 13/2003, maka perjanjian kerja tersebut sah mengikat sehingga memiliki kekuatan hukum. Adapun jika suatu hari dijadikan sebagai alat bukti di persidangan, menurut Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, keberadaan perjanjian kerja sebagai informasi elektronik tersebut juga mengikat dan diakui sebagai alat bukti yang sah untuk memberikan kepastian hukum terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik.
     
    Namun patut dipahami bahwa perjanjian kerja melalui pesan WhatsApp kemungkinan memiliki kekuatan hukum yang lemah, banyak aspek hukum yang mungkin saja tidak dipenuhi.
     
    Soal pengunduran diri, menurut Pasal 62 UU 13/2003, dalam PKWT apabila Anda mengundurkan diri sebelum berakhirnya jangka waktu kerja Anda, maka Anda memang diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada perusahaan sebesar sisa gaji Anda sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Hubungan Kerja dalam Perjanjian Kerja Melalui Pesan WhatsApp
    Berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/2003”), hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.
     
    Perjanjian kerja itu sendiri adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.[1]
     
    Perjanjian kerja dibuat atas dasar:[2]
    1. kesepakatan kedua belah pihak;
    2. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
    3. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
    4. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
     
    Dalam hal perjanjian kerja terjadi melalui pesan WhatsApp seperti yang Anda tanyakan, maka mengenai kesepakatan akan berlaku ketentuan-ketentuan mengenai transaksi elektronik dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP PSTE”).
     
    Dalam UU ITE dijelaskan setiap perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya disebut sebagai transaksi elektronik.[3] Pada dasarnya dalam transaksi elektronik, para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik harus menggunakan Sistem Elektronik yang disepakati.[4] Yang dimaksud dengan "disepakati" dalam pasal ini juga mencakup disepakatinya prosedur yang terdapat dalam Sistem Elektronik yang bersangkutan.[5]
     
    Perlu dipahami bahwa transaksi elektronik yang dilakukan para pihak memberikan akibat hukum kepada para pihak.[6] Transaksi elektronik dapat dilakukan berdasarkan kontrak elektronik atau bentuk kontraktual lainnya sebagai bentuk kesepakatan yang dilakukan oleh para pihak.[7] Contoh transaksi elektronik dapat mencakup beberapa bentuk atau varian antara lain:[8]
    1. kesepakatan tidak dilakukan secara elektronik namun pelaksanaan hubungan kontraktual diselesaikan secara elektronik;
    2. kesepakatan dilakukan secara elektronik dan pelaksanaan hubungan kontraktual diselesaikan secara elektronik; dan
    3. kesepakatan dilakukan secara elektronik dan pelaksanaan hubungan kontraktual diselesaikan tidak secara elektronik.
     
    Kemudian, mengenai kapan terjadinya kesepakatan dalam transaksi elektronik diatur dalam Pasal 50 PP PSTE:
     
    1. Transaksi Elektronik terjadi pada saat tercapainya kesepakatan para pihak.
    2. Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim oleh Pengirim telah diterima dan disetujui oleh Penerima.
    3. Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan cara: 
    1. tindakan penerimaan yang menyatakan persetujuan; atau
    2. tindakan penerimaan dan/atau pemakaian objek oleh Pengguna Sistem Elektronik.
     
    Jadi, apabila dalam percakapan WhatsApp Anda dengan perusahaan ada penawaran pekerjaan dari perusahaan, yakni perjanjian kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak, kemudian dalam percakapan tersebut Anda menyetujuinya, maka dapat dikatakan hubungan kerja antara Anda dengan perusahaan telah terjadi. Segala ketentuan yang Anda dan perusahaan tentukan dalam pesan singkat WhatsApp mengikat Anda dan perusahaan.
     
    Sebagai referensi, dapat Anda simak artikel terkait Keabsahan Transaksi Jual-Beli Melalui Blackberry Messenger.
     
    Perjanjian Kerja
    Perjanjian kerja ada 2 (dua) macam, yaitu:[9]
    1. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 100 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“Kepmenakertrans 100/2004”) adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.[10]
    2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) menurut Kepmenakertrans 100/2004 adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.[11] PKWT didasarkan atas:[12]
    1. jangka waktu;
    2. selesainya suatu pekerjaan tertentu.
     
    Anda mengatakan bahwa dalam perjanjian terdapat penalti apabila karyawan tidak menyelesaikan perjanjian kerja. Dalam hal ini kami asumsikan perjanjian kerja Anda adalah PKWT.
     
    Pada dasarnya, perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis maupun lisan.[13] Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU 13/2003 menjelaskan bahwa pada prinsipnya perjanjian kerja dibuat secara tertulis, namun melihat kondisi masyarakat yang beragam dimungkinkan perjanjian kerja secara lisan.
     
    Namun, beberapa perjanjian kerja menurut peraturan perundang-undangan diharuskan untuk dibuat secara tertulis, misalnya PKWT, perjanjian kerja antarkerja antardaerah, perjanjian kerja antarkerja antarnegara, dan perjanjian kerja laut.[14]
     
    Hal ini juga dijelaskan dalam Pasal 57 UU 13/2003 berikut:
    1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin;
    2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis bertentangan dengan ketentuan sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu;
    3. Dalam hal perjanjian kerja dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, maka yang berlaku perjanjian kerja yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
     
    Kekuatan Hukum PKWT Melalui Pesan WhatsApp
    Yang menjadi pertanyaan Anda kemudian adalah apakah perjanjian kerja melalui pesan WhatsApp tersebut memiliki kekuatan hukum yang sah?
     
    Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, perjanjian kerja harus memenuhi unsur yang terdapat dalam Pasal 52 ayat (1) UU 13/2003:
    1. kesepakatan kedua belah pihak;
    2. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
    3. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
    4. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
     
    Kami asumsikan bahwa perjanjian kerja yang dibuat melalui WhatsApp memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Hal tersebut tentunya tidak dapat dikatakan sudah cukup untuk memenuhi unsur yang terdapat dalam Pasal 52 ayat (1) UU 13/2003.
     
    Apabila benar PKWT dibuat secara elektronik (tertulis dalam WhatsApp) seperti dalam pertanyaan Anda dan memenuhi dasar dan syarat sah perjanjian kerja sebagaimana disebut dalam Pasal 52 ayat (1) UU 13/2003, maka perjanjian kerja tersebut sah mengikat sehingga memiliki kekuatan hukum.
     
    Namun masih ada aspek hukum yang perlu diperhatikan. Menurut Teguh Arifiyadi, selaku Pendiri dan Ketua Umum Indonesia Cyber Law Community (ICLC), perjanjian kerja melalui pesan WhatsApp memiliki kekuatan hukum yang lemah, banyak aspek hukum yang mungkin tidak dipenuhi, seperti apakah subjek yang membuat perjanjian benar-benar cakap, apakah yang diperjanjikan sudah jelas atau tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Kecuali, lain halnya jika terdapat pertukaran dokumen perjanjian kerja yang disertai dengan tanda tangan digital.
     
    Selain itu, keharusan PKWT untuk dibuat dalam bentuk tertulis sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (2) UU 13/2003 juga dapat dilihat dalam pesan singkat melalui WhatsApp tersebut.
     
    Sebagai tambahan, kami akan menjelaskan juga masalah kekuatan pembuktian pesan singkat WhatsApp tersebut sebagai alat pembuktian hukum.
     
    Sebelum itu, perlu dipahami pengertian dari informasi elektronik berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 19/2016:
     
    Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
     
    Dilihat dari pengertian tersebut, pesan melalui WhatsApp dapat dikategorikan sebagai informasi elektronik. Mengenai hal ini, Pasal 5 UU ITE mengatur sebagai berikut:
     
    1. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
    2. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
    3. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
    4. Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
      1. surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
      2. surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.
     
    Sebagai pelengkap, keberadaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik mengikat dan diakui sebagai alat bukti yang sah untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan sistem elektronik dan transaksi elektronik, terutama dalam pembuktian dan hal yang berkaitan dengan perbuatan hukum yang dilakukan melalui sistem elektronik.[15]
     
    Simak juga artikel terkait Bolehkah Slip Gaji Melalui SMS.
     
    Jadi dalam PKWT, apabila PKWT dibuat secara elektronik (tertulis dalam WhatsApp) seperti dalam pertanyaan Anda, maka menurut Pasal 5 ayat (1) UU ITE, perjanjian kerja Anda tersebut dapat dikatakan merupakan alat bukti hukum yang sah karena termasuk ke dalam informasi elektronik. Namun perlu diingat bahwa masih banyak kelemahan-kelemahan seperti yang telah disampaikan di atas.
     
    Terkait dengan Terms of Service dari WhatsApp, terdapat salah satu Disclaimers yang dikeluarkan dengan bunyi sebagai berikut:
     
    WE ARE NOT RESPONSIBLE FOR AND ARE NOT OBLIGATED TO CONTROL THE ACTIONS OR INFORMATION (INCLUDING CONTENT) OF OUR USERS OR OTHER THIRD PARTIES.
     
    Yang jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia menjadi “kami tidak bertanggung jawab dan tidak diwajibkan untuk mengontrol tindakan-tindakan atau informasi (termasuk konten) dari pengguna kami atau pihak ketiga lainnya”.
     
    Masalah Pengunduran Diri
    Kemudian, dalam pertanyaan Anda mengatakan ingin melakukan pengunduran diri, namun terdapat ketentuan mengenai penalti apabila Anda mengundurkan diri sebelum selesainya pekerjaan.
     
    Pada dasarnya, pengunduran diri harus memenuhi syarat-syarat berikut:[16]
    1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
    2. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
    3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
     
    Untuk PKWT, Pasal 62 UU 13/2003 mengatur sebagai berikut:
     
    Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
     
    Sehingga, apabila Anda mengundurkan diri sebelum berakhirnya jangka waktu kerja Anda, maka Anda memang diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada perusahaan sebesar sisa gaji Anda sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
     
    Lebih lanjut, simak juga artikel Haruskah Membayar Denda Jika Resign Sebelum Waktu Berakhir.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
     
    Referensi:
    WhatsApp Terms of Service, diakses pada tanggal 8 Juni 2018, pukul 14.53 WIB.
     
    Catatan:
    Kami telah melakukan wawancara dengan Teguh Arifiyadi via telepon pada 8 Juni 2018 pukul 14.57 WIB.
     

    [1] Pasal 1 angka 14 UU 13/2003
    [2] Pasal 52 ayat (1) UU 13/2003
    [3] Pasal 1 angka 2 UU 19/2016
    [4] Pasal 19 UU ITE
    [5] Penjelasan Pasal 19 UU ITE
    [6] Pasal 46 ayat (1) PP PSTE
    [7] Pasal 47 ayat (1) PP PSTE
    [8] Penjelasan Pasal 47 ayat (1) PP PSTE
    [9] Pasal 56 ayat (1) UU 13/2003
    [10] Pasal 1 angka 2 Kepmenakertrans 100/2004
    [11] Pasal 1 angka 1 Kepmenakertrans 100/2004
    [12] Pasal 56 ayat (2) UU 13/2003
    [13] Pasal 51 UU 13/2003
    [14] Penjelasan Pasal 51 ayat (2) UU 13/2003
    [15] Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU 19/2016
    [16] Pasal 162 ayat (3) UU 13/2003

    Tags

    whatsapp
    perjanjian

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!