Masuk
Daftar
Ikuti kami:
English
Sabtu, 26 Mei 2012
Awal
Berita
Profesi
Bisnis
Pidana
Perdata
Internasional
Tata Negara
Ketenagakerjaan
Pusat Data
Klinik
Hukum Pidana
Hukum Perdata
Buruh & Tenaga Kerja
Hukum Keluarga dan Waris
Hukum Perusahaan
Ilmu Hukum
Bisnis & Investasi
Hak Kekayaan Intelektual
Perlindungan Konsumen
Kenegaraan
Hak Asasi Manusia
Telekomunikasi & Teknologi
Talks
Upcoming
Tentang Kami
FAQ
Karir
Produk dan Jasa
Berita Terbaru
UU Keterbukaan Informasi Diabaikan
Pemerintah Dicecar PBB Soal Kebebasan Beragama
Anggota DKPP Diharapkan Berlatar Belakang Hukum
Duh, Nasibmu RPP Pelayanan Publik
Berkas DW Dilimpahkan ke Penuntutan
Aturan
Parliemantary Threshold
Diuji
Alasan Diplomatis Untuk Grasi Corby
Ragam Jurus Kampanye Calon Ketua ILUNI FHUI
Persalinan Gagal, Profesionalisme Dokter Dikritik
Anggap Enteng Ganja, Indonesia Surga Narkoba
Indeks Berita
Share:
Tweet
Home
Peraturan
Undang-Undang (UU)
2009
3858 hits
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997
Title
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997
Sub Title
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 1996 TENTANG TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Jenis Peraturan
pp
Tahun
1997
Nomor
43
Date
1997-11-01 00:00:00
Tanggal berlaku
1997-11-01 00:00:00
Pengumuman
lembaran-negara
Nomor Pengumuman
90
Tahun Pengumuman
1997
Jenis Tambahan Pengumuman
tambahan-lembaran-negara
Nomor Tambahan Pengumuman
3717
Keywords
berikat, bonded zone
Document Amount
0
Status
1
DOKUMEN
Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 1997
ukuran: 50kB
LOKASI
»
Kawasan Berikat (Bonded zone)
»
1997
Share:
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996
PERATURAN PELAKSANA
Silahkan perbaharui akun anda menjadi Individual atau Korporasi
SEJARAH
Silahkan perbaharui akun anda menjadi Individual atau Korporasi
^ scroll to top