Masuk
Daftar
Ikuti kami:
English
Sabtu, 26 Mei 2012
Awal
Berita
Profesi
Bisnis
Pidana
Perdata
Internasional
Tata Negara
Ketenagakerjaan
Pusat Data
Klinik
Hukum Pidana
Hukum Perdata
Buruh & Tenaga Kerja
Hukum Keluarga dan Waris
Hukum Perusahaan
Ilmu Hukum
Bisnis & Investasi
Hak Kekayaan Intelektual
Perlindungan Konsumen
Kenegaraan
Hak Asasi Manusia
Telekomunikasi & Teknologi
Talks
Upcoming
Tentang Kami
FAQ
Karir
Produk dan Jasa
Berita Terbaru
UU Keterbukaan Informasi Diabaikan
Pemerintah Dicecar PBB Soal Kebebasan Beragama
Anggota DKPP Diharapkan Berlatar Belakang Hukum
Duh, Nasibmu RPP Pelayanan Publik
Berkas DW Dilimpahkan ke Penuntutan
Aturan
Parliemantary Threshold
Diuji
Alasan Diplomatis Untuk Grasi Corby
Ragam Jurus Kampanye Calon Ketua ILUNI FHUI
Persalinan Gagal, Profesionalisme Dokter Dikritik
Anggap Enteng Ganja, Indonesia Surga Narkoba
Indeks Berita
Share:
Tweet
6044 hits
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996
Title
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996
Sub Title
PEMILIKAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAU HUNIAN OLEH ORANG ASING YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA
Jenis Peraturan
pp
Tahun
1996
Nomor
41
Date
1996-06-17 00:00:00
Tanggal berlaku
1996-06-17 00:00:00
Pengumuman
lembaran-negara
Nomor Pengumuman
59
Tahun Pengumuman
1996
Jenis Tambahan Pengumuman
tambahan-lembaran-negara
Nomor Tambahan Pengumuman
3644
Keywords
pemilikan rumah, warga asing
Document Amount
4
DOKUMEN
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996
ukuran: 15kB
Penjelasan - Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996
ukuran: 11kB
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996
ukuran: 43kB
Penjelasan - Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996
ukuran: 34kB
LOKASI
»
1996
»
Perdata
»
Perumahan
Share:
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996
PERATURAN PELAKSANA
Silahkan perbaharui akun anda menjadi Individual atau Korporasi
SEJARAH
Silahkan perbaharui akun anda menjadi Individual atau Korporasi
^ scroll to top