THE ANALYSIS OF STANDARD AGREEMENT IN CREDIT TRANSACTIONS THROUGH FINANCIAL TECHNOLOGY VIEWED FROM LAW NO. 8 OF 1999 CONCERNING CONSUMER PROTECTION

Abstraksi

The rapid development of technology including its use in financial sector has made the process of financial inclusion and literacy easier, especially for a country where its community does not have a high financial understanding. Unfortunately, the practice of Financial Technology (Fintech) which should have put forward Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection is considered unfavorable for the community. Hence, this study intends to investigate several issues regarding financial technology (fintech) which include the implementation of standard agreement in credit transactions through fintech, the barriers that often occur in credit transactions through fintech, and the settlement of consumer protection disputes related to credit transactions through fintech. This study applied a normative juridical method with a mixed approach, namely statute approach and conceptual approach. The results revealed that standard agreements made unilaterally by creditors often contain standard clauses leading to customers losses. In one hand, a weak regulation causes fintech users to get less legal umbrella. On the other hand, the creditors are legally innocent because they get the customers agreement in the standard agreement. Therefore, it can be concluded that there is a need to strengthen regulations relating to consumer service and protection against fintech transactions which include technology, operational security, human resources, and risk management.Tujuan dari penelitian ini yaitu menjawab beberapa persoalan mengenai bagaimanakah pelaksanaan perjanjian baku dalam transaksi kredit melaui fintech, hambatan apa yang kerap terjadi dalam transaksi kredit melalu fintech dan bagaimanakah penyelesaian sengketa perlindungan konsumen terkait transaksi kredit melalui fintech. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan pendekatan campuran antara statute approach dan conceptual approach dianggap selaras dengan tujuan dari kajian ini yaitu menjawab beberapa persoalan mengenai bagaimanakah pelaksanaan perjanjian baku dalam transaksi kredit melaui fintech, hambatan apa yang kerap terjadi dalam transaksi kredit melalu fintech dan bagaimanakah penyelesaian sengketa perlindungan konsumen terkait transaksi kredit melalui fintech. Hasil dari penelitian ini Teknologi semakin berkembang dari tahun ke tahun, termasuk pemanfaatanya di bidang finansial. Hal ini membuat proses inklusi dan literasi finansial menjadi lebih mudah, terutama untuk suatu negara yang belum tinggi pemahaman masyarakatnya terhadap finansial. Sayangnya Financial Technology (fintech) yang semestinya mengedepankan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen belakangan ini justru dianggap sebaliknya. Perjanjian baku yang dibuat secara sepihak oleh kreditur kerap mengandung klausula-klausula baku yang mengarah pada kerugian yang menanti nasabah, terlebih dengan iming-iming instan yang disajikan penyedia jasa kredit melalui fintech dengan mengedepankan slogan cepat dan mudah. Regulasi yang belum matang menyebabkan pengguna fintech kurang mendapat payung hukum, disisi lain pihak kreditur secara hukum tidak bersalah karena mendapat persetujuan nasabah dari perjanjian baku. Simpulan penelitian perlu adanya penguatan regulasi yang berkaitan dengan pelayanan dan perlindungan konsumen terhadap transaksi fintech mencakup pada teknologi, keamanan operasional, sumber daya manusia, serta pengelolaan dan manajemen resiko.

Kata kunci

Dilihat 0 kali
Diunduh 0 kali

UNIFIKASI Jurnal Ilmu Hukum

Issue No.1 vol.6, Agustus 2019
  • Diterbitkan oleh University of Kuningan
cover jurnal UNIFIKASI Jurnal Ilmu Hukum
p-ISSN 2354-5976
e-ISSN 2580-7382