Komunikasi Instrumental Berbasis Trikotomi Relasi: Kewenangan Interpretasi Penyidik Dalam Menetapkan Seseorang Sebagai Tersangka

Rocky Marbun
April 2021

Abstraksi

Komunikasi instrumental salah satu bentuk komunikasi yang dikembangkan dalam ranah interogasi penyidikan. Model komunikasi instrumental memberikan kekuasaan absolut bagi penyidik untuk mendominasi dan menghegemoni terperiksa, termasuk kekuasaan untuk menetapkannya sebagai tersangka. Guna mencapai tujuannya Penyidik kerapkali memproduksi pengetahuan sebagai bentuk dari kegiatan interpretasi untuk mensituasikan keadaan terperiksa, dan mengabaikan fakta-fakta yang ada. Tindakan absolutisme Penyidik tersebut terlihat dengan jelas dalam proses pemeriksaan perkara pidana dalam Laporan Polisi Nomor: LP/5464/IX/IX/2019/PMJ/Disrekrimum tertanggal 1 September 2019 atas dugaan tindak pidana Pasal 263 KUHP dan Pasal 266 KUHP. Pengabaian fakta hukum tersebut berfungsi sebagai upaya mempertahankan grand narrative (makna tunggal) berbasis prasangka sehingga mereduksi pemaknaan terhadap bukti-bukti yang meringankan dan bersikap non-imparsial. Penelitian ini bertujuan mengkritisi tindakan hukum dari Penyidik yang menggunakan komunikasi instrumental sebagai basis melakukan interpretasi dan membuat keputusan yang bertentangan dengan KUHAP. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan beberapa pendekatan dari paradigma kritis, khususnya melalui konsep trikotomi relasi melalui pengamatan dan observasi. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukan pola komunikasi instrumental melalui kegiatan trikotomi relasi yang memproduksi pengetahuan untuk kepentingan sepihak dan mereduksi makna kewenangan hukum melalui otoritas. Sehingga, memunculkan pelanggaran hak asasi manusia dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kata kunci

Dilihat 0 kali
Diunduh 0 kali

Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi (JHPK)

Issue No.1 vol.2, April 2021
  • Diterbitkan oleh mahupiki.org
cover jurnal Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi (JHPK)
p-ISSN 2746-7651
e-ISSN 2746-7643