12 Daerah Ini Menerima JKN Award 2015
Aktual

12 Daerah Ini Menerima JKN Award 2015

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
12 Daerah Ini Menerima JKN Award 2015
Hukumonline
Sebagai bentuk penghargaan terhadap pemerintah daerah yang berkomitmen menyukseskan implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan memberikan penghargaan JKN Award 2015 kepada 12 daerah. Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, mengatakan JKN Award 2015 yang diberikan terdiri dari tiga tingkatan apresiasi. Apresiasi tertinggi yaitu Utama, kemudian Madya dan Pratama.

Penghargaan itu ditujukan untuk mendorong pemerintah daerah agar segera mengintegrasikan Jamkesda yang dikelolanya ke JKN. “Kami berharap penghargaan ini bisa mendorong pemerintah daerah lainnya untuk segera bergabung sebagai wujud gotong royong bersama,” katanya usai acara penganugerahan JKN Award 2015 di gedung Kementerian Kesehatan di Jakarta, Selasa (01/9).

Daerah tingkat provinsi yang meraih JKN Award 2015 yaitu Aceh (Apresiasi Utama), DKI Jakarta (Apresiasi Madya) dan Sumatera Utara (Apresiasi Pratama). Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk kurang dari 200.000 orang yang mendapat JKN Award 2015 yaitu Kota Pangkal Pinang (Apresiasi Utama), Kabupaten Kepulauan Mentawai (Apresiasi Madya) dan Kota Sibolga (Apresiasi Pratama).

Kabupaten/Kota berpenduduk 200.000-400.000 orang yang mendapat JKN Award 2015 yaitu Kota Cirebon (Apresiasi Utama), Kota Pekalongan (Apresiasi Madya) dan Kabupaten Pringsewu (Apresiasi Pratama). Untuk Kabupaten/Kota berpenduduk lebih dari 400.000 jiwa yang mendapat JKN Award 2015 yakni Kabupaten Demak (Apresiasi Utama), Kota Gorontalo (Apresiasi Madya) dan Kabupaten Bogor (Apresiasi Pratama).

Penilaian yang dilakukan terhadap setiap daerah untuk mendapat JKN Award 2014 terdiri dari lima aspek. Pertama, cakupan peserta BPJS Kesehatan, yaitu rasio jumlah peserta JKN terhadap jumlah penduduk serta presentase jumlah pemerintah daerah yang terintegrasi terhadap jumlah peserta. Kedua, jumlah peserta integrasi Jamkesda. Ketiga, administrasi kepesertaan. Keempat, administrasi keuangan (kesesuaian jumlah terhadap APBD serta ketepatan jumlah membayar sesuai dengan kewajiban). Kelima, kemitraan, yaitu menjalin perjanjian kerjasama paling lama terhadap ketentuan dan sistem BPJS Kesehatan.
Tags: