3 Alasan Serikat Buruh Tolak Usulan No Work No Pay
Terbaru

3 Alasan Serikat Buruh Tolak Usulan No Work No Pay

Pengusaha yang merumahkan buruh harus membayar upah buruh.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

“Kalau dalam kondisi saat ini yang katanya akan ada resesi dan pengusaha mau merumahkan maka sesuai ketentuan perusahaan tetap membayar upah dan membayar iuran seluruh program jaminan sosial agar pekerja tetap terlindungi,” ujar Timboel, Senin (05/11/2022).

Sekalipun pengusaha melakukan PHK dan terjadi perselisihan, Timboel mengatakan perusahaan harus membayar upah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hal itu sebagaimana mandat Pasal 157A UU No.11 Tahun 2020.

“Praktiknya selama ini pengusaha merumahkan pekerja tanpa membayar upah pekerja. Hal tersebut adalah pelanggaran, yang ironisnya kerap dibiarkan pemerintah,” ungkapnya.

Timboel berpendapat usulan no work no pay yang diminta kalangan pengusaha tujuannya untuk melegalkan tindakan pengusaha yang selama ini merumahkan pekerja tanpa membayar upah. “Oleh karena itu tidak benar dalih yang menyebut kebijakan no work no pay untuk mencegah PHK.”

Tags:

Berita Terkait