3 Lembaga Integrasikan Data Kekerasan Terhadap Perempuan
Terbaru

3 Lembaga Integrasikan Data Kekerasan Terhadap Perempuan

Integrasi data sudah dilakukan sejak Januari-Juni 2021 yang menunjukan total jumlah kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2021 tercatat dalam sistem data tiga lembaga adalah 27.335 korban.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Kantor Komnas Perempuan di Jakarta. Foto: Istimewa
Kantor Komnas Perempuan di Jakarta. Foto: Istimewa

Ketersediaan data yang lengkap dan akurat sangat penting dalam menunjang penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. Data tersebut juga penting untuk menyusun kebijakan, program, dan kegiatan perlindungan terhadap perempuan.

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengatakan ada beragam tantangan dalam menyediakan data kekerasan antara lain pelaporan data yang rendah dan belum terintegrasi. Data kekerasan masih tersebar di berbagai unit layanan dengan sistem, konsep dan karakter yang berbeda-beda.

Guna mensinergikan data kekerasan tersebut 3 lembaga yang terdiri dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Komnas Perempuan, dan Forum Penyedia Layanan, melakukan integrasi data pelaporan kekerasan terhadap perempuan. Andy menjelaskan integrasi data itu merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama yang ditandatangani 21 Desember 2019.

“Tahun 2021, ketiga lembaga menyepakati untuk bersama-sama menyajikan data kekerasan terhadap perempuan sepanjang Bulan Januari hingga Juni 2021 sebagai langkah awal kerja sinergi data kekerasan terhadap perempuan,” kata Andy Yentriyani ketika dikonfirmasi, Rabu (7/9/2022).

Hasil integrasi data itu menunjukan periode Januari-Juni 2021 terdapat 11.833 korban dengan rincian data dari SIMFONI PPA (Kemen PPPA) sebanyak 9.057 korban; Sintaspuan KP (Komnas Perempuan) sebanyak 1.967 korban; dan Titian Perempuan FPL (Forum Pengada Layanan) sebanyak 806 korban. Periode Juli-Desember 2021 tercatat ada 15.502 korban. Totalnya jumlah kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2021 yang tercatat dalam sistem data tiga lembaga adalah 27.335 korban.

Periode Juli-Desember 2021 data Kemen PPPA menunjukan jenis kekerasan terhadap perempuan yang tertinggi adalah kekerasan seksual, data Komnas Perempuan dan FPL yang tertinggi kekerasan psikis. Wilayah tertinggi kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yakni Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Menurut Andy, tingkat pendidikan korban paling banyak setingkat SLTA karena pengetahuan atau literasi kekerasan berbasis gender yang lebih baik dibandingkan korban dengan latar belakang pendidikan yang lebih rendah. Kekerasan terhadap perempuan dari kelompok disabilitas yang dihimpun dari data SIMFONI PPA kasus tertinggi terjadi di provinsi Sumatera Utara sebanyak 113 korban, data FPL mencatat 13 korban dan Komnas Perempuan sebanyak 3 kasus.

Baginya, upaya penyediaan data dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan harus terus dilakukan. Tidak hanya pemerintah, tetapi seluruh komponen masyarakat perlu berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan.

Berbagai upaya yang harus dilakukan antara lain perbaikan dan peningkatan sistem pelaporan dan layanan pengaduan; penyediaan layanan pengaduan yang aman dengan jangkauan yang luas agar mudah diakses masyarakat; reformasi manajemen penanganan kasus kekerasan agar bisa dilakukan dengan cepat, terintegrasi dan komprehensif; dan proses penegakan hukum yang memberikan efek jera bagi pelaku. Serta memprioritaskan upaya pencegahan kekerasan melalui gerakan bersama peningkatan pemahaman masyarakat tentang kekerasan berbasis gender, dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat.

Dengan adanya Laporan Sinergi Data Kekerasan ini, Andy berharap data itu dapat dimanfaatkan untuk mengetahui gambaran kondisi kekerasan terhadap perempuan dan anak secara aktual. Data itu digunakan sebagai bahan penyusunan kebijakan dan koordinasi penanganan kasus untuk kepentingan pemajuan hak asasi perempuan.

Tags:

Berita Terkait