Foto

3 Petinggi PT Adonara Dituntut 5,5 hingga 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Tanah Munjul

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 1 Menit
Petinggi PT Adonara Propertindo yang menjadi terdakwa dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Rudy Hartono Iskandar, Anja Runtuwene dan Tommy Adrian (kiri ke kanan) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2/2022).
Tiga petinggi PT Adonara Propertindo dituntut hukuman pidana 5,5 hingga 7 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, untuk program hunian DP nol rupiah.
Petinggi PT Adonara Propertindo yang menjadi terdakwa dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Rudy Hartono Iskandar, Anja Runtuwene dan Tommy Adrian (kiri ke kanan) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2/2022).
Tiga petinggi PT Adonara Propertindo dituntut hukuman pidana 5,5 hingga 7 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, untuk program hunian DP nol rupiah.
Petinggi PT Adonara Propertindo yang menjadi terdakwa dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Rudy Hartono Iskandar, Anja Runtuwene dan Tommy Adrian (kiri ke kanan) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2/2022).
Tiga petinggi PT Adonara Propertindo dituntut hukuman pidana 5,5 hingga 7 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, untuk program hunian DP nol rupiah.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang