Setiap orang pada dasarnya berhak memperoleh perlindungan atas data pribadi yang erat kaitannya dengan kehidupan privasi atau personal yang perlu dirahasiakan. Atas pentingnya perlindungan data pribadi tersebut, negara hadir melalui berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan data pribadi. Apa saja ketentuan itu? Yuk, simak ringkasannya dalam Melek Hukum kali ini!
Jika ada pertanyaan, silakan kirim ke http://www.hukumonline.com/klinik, tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawaban dulu, ya!
1. Hak atas Perlindungan Data Pribadi
Selengkapnya: Perlindungan Hukum atas Privasi dan Data Pribadi Masyarakat - bit.ly/PerlindunganDataPribadi
2. Elemen Data Pribadi yang Harus Dilindungi
Selengkapnya: Perlindungan Hukum atas Privasi dan Data Pribadi Masyarakat - bit.ly/PerlindunganDataPribadi
3. Data Pribadi Bisa Dibuka Jika…
Selengkapnya: Perlindungan Hukum atas Privasi dan Data Pribadi Masyarakat - bit.ly/PerlindunganDataPribadi
4. Penyelesaian Sengketa Data Pribadi
Selengkapnya: Penyelesaian Sengketa Data Pribadi - bit.ly/SengketaDataPribadi
5. Sanksi Pidana dan Administratif
Selengkapnya: Perlindungan Hukum atas Privasi dan Data Pribadi Masyarakat - bit.ly/PerlindunganDataPribadi
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”) - bit.ly/UUAdminduk, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”) – bit.ly/UU24-2013
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (“Permenkominfo 20/2016”) - bit.ly/Permenkominfo20-2016