5 Pelanggaran yang ‘Sering’ Dilakukan Ojek Online
Berita

5 Pelanggaran yang ‘Sering’ Dilakukan Ojek Online

RIA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Moda transportasi ojek berbasis aplikasi atau online tengah menjadi fenomena di Jakarta. Di setiap sudut Ibukota, kita dengan mudahnya dapat melihat para pengemudi ojek online yang mengenakan seragam jaket dan helm dengan warna mencolok lalu lalang di jalan raya mengantar pelanggan.

Menawarkan kemudahan dari prosedur pemesanan dan kemampuan mengatasi kemacetan, ojek online kini menjadi begitu populer. Sayangnya, popularitas itu ‘dinodai’ dengan beberapa pelanggaran yang kerap dilakukan oleh para pengemudi ojek online.

Dirangkum dari acara diskusi “Menelaah Aspek Hukum, Sosial, dan Ekonomi Fenomena Gojek: Modernisasi vs Tradisi”, berikut ini lima jenis pelanggaran yang relatif sering dilakukan oleh para pengemudi ojek online:

1. Memasuki Jalur Busway
Kepala Dinas Transportasi Kota Jakarta, Ellen Tangkudung mengatakan dirinya seringkali melihat pengemudi ojek online memasuki jalur khusus busway. Padahal, di setiap jalur busway terpampang dengan jelas rambu larangan masuk bagi kendaraan lain selain busway.

Dia mengakui, pelanggaran memasuki jalur busway memang tidak hanya dilakukan oleh pengemudi ojek online, tetapi juga moda transportasi lainnya. Awalnya, kata Ellen, agak sulit membedakan pengemudi motor non-ojek dengan ojek, termasuk ojek online yang menerobos jalur busway.

“Kalau sekarang kan jadi gampang tuh. Kalau kita melihat ada motor-motor di lintasan TransJakarta (busway), kan kelihatan mana yang helm atau jaketnya ada tulisan GOJEK atau GRABBIKE,” ujar Ellen.

2. Melawan Arus
Pelanggaran yang satu ini mungkin menjadi jenis pelanggaran yang paling sering dilakukan oleh pengemudi motor di jalan raya. Pengemudi motor biasanya berkendara melawan arus karena mereka malas untuk memutar di tempat putaran yang semestinya. Ojek online pun sering terlihat melakukan pelanggaran jenis ini.

Ellen menyayangkan ulah sebagian pengemudi ojek online yang suka melawan arus. Menurut dia, melawan arus bisa berujung bahaya. “Kalau begini kan nggak cuma membahayakan keselamatan dia, tetapi kita yang ada di jalur yang bener juga bahaya,” keluh Ellen.

3. Tidak Memiliki SIM
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah prasyarat paling utama bagi orang yang hendak mengemudikan kendaraan bermotor. Tanpa SIM, maka siapapun dilarang mengemudikan kendaraan motor, termasuk pengemudi ojek online. Ellen mengaku pernah mendapati seorang pengemudi ojek online yang tidak memiliki SIM.

“Saya ketemu tuh ada yang nggak punya SIM. Saya tanya, ‘syarat masuknya emang nggak harus punya SIM?’ Orang ini jawab kalau dia nggak punya SIM. Karena enggan melanjutkan urusan, ya sudah saya diamkan saja untuk saat itu,” tutur Ellen.

Merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 77 ayat (1) tegas mengatur bahwa, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan”.

Pasal 281 mengatur ancaman pidana untuk pelanggaran atas kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (1) yakni maksimum empat bulan kurungan atau denda maksimum Rp1 juta.

4. Pakai Gadget Saat Berkendara
Sesuai dengan sebutannya, ojek online sangat mengandalkan teknologi alat komunikasi seperti telepon seluler yang digunakan untuk pemesanan oleh klien. Begitu pentingnya telepon seluler sehingga pengemudi ojek online biasanya setiap saat mengeceknya, bahkan ketika motor yang dikendarainya tengah melaju.

Perilaku menggunakan telepon di saat berkendara jelas melanggar UU LLAJ, Pasal 106 ayat (1) menyatakan “setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Bagi yang melanggar aturan tersebut, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

5. Parkir Sembarangan
Tak seperti ojek konvensional atau dengan istilah ojek pangkalan – yang memiliki area sendiri untuk memarkirkan motornya seraya menunggu customer, ojek online harus mencari sendiri tempat pemberhentiannya sendiri.

Lantaran tidak memiliki pangkalan tetap, pengemudi ojek online umumnya berhenti atau bahkan memarkir kendaraannya di pinggir jalan raya yang terpancang rambu “dilarang parkir” atau “dilarang stop”.
***

Dalam acara diskusi, seorang pengemudi GOJEK bernama Budi Kurniawan menjelaskan bahwa GOJEK tidak menoleransi jika pengemudinya melakukan pelanggaran. Untuk itu, GOJEK memiliki mekanisme sanksi.

“Gojek akan memberikan sanksi mulai dari mengambil atribut, hingga memblok akun driver sehingga driver tersebut tidak bisa mendapatkan order,” ujar Budi.

Selain itu, lanjutnya, untuk pengawasan pun masyarakat dan customer dapat melaporkan pelanggaran tersebut untuk ditindaklanjuti pihak Gojek. “Untuk customer, di akhir itu kan ada kolom feedback. Kalau driver ugal-ugalan atau nggakpatuh aturan lalu lintas, bisa dilaporkan saja,” Budi menyampaikan.
Tags:

Berita Terkait