5 RUU Ini Berpotensi Ancam Kedaulatan Rakyat
Berita

5 RUU Ini Berpotensi Ancam Kedaulatan Rakyat

RUU Pertanahan, Mineral dan Batubara (Minerba), UU Sumber Daya Air, UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (SBPB), dan RUU Perkelapasawitan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Proses legislasi yang berlangsung menjelang akhir masa jabatan DPR periode 2014-2019 menuai polemik di masyarakat. Bahkan memicu terjadinya demonstrasi berbagai elemen masyarakat di berbagai daerah yang menolak beberapa RUU yang dinilai bermasalah. Tak terkecuali, organisasi masyarakat sipil turut mengkritik sejumlah RUU dan Revisi UU yang dibahas DPR dan pemerintah. seperti RKUHP, RUU KPK, RUU Pertanahan, dan RUU Minerba.

 

Kepala Departemen Advokasi Eksekutif Nasional Walhi Zenzi Suhadi mencatat sedikitnya ada 5 produk legislasi di DPR yang berpotensi mengancam kedaulatan rakyat di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup yakni RUU Pertanahan, RUU Minerba, UU Sumber Daya Air, dan RUU Perkelapasawitan. Menurut Zenzi, sejumlah RUU pada intinya ditujukan untuk memperkuat dan memperluas penguasaan kelompok pengusaha atas sumber daya alam.

 

“Ini berarti berpotensi mengancam kedaulatan rakyat terhadap sumber daya alam,” kata Zenzi dalam diskusi di kantor Walhi di Jakarta, Selasa (15/10/2019). Baca Juga: Tiga Catatan Penting untuk Fungsi Legislasi DPR

 

Meski pembahasannya ditunda, Zenzi menilai substansi RUU Pertanahan mengampuni kejahatan yang dilakukan korporasi. Misalnya, dalam kasus kebakaran di lahan gambut yang merupakan wilayah konsesi perusahaan. Padahal seperti diketahui bersama setiap tahun lahan gambut mengalami kebakaran dan berdampak buruk terhadap lingkungan hidup termasuk masyarakat. RUU Pertanahan juga memberi celah bagi korporasi untuk mendapatkan wilayah adat atau komunal.

 

“Jika RUU Pertanahan disahkan, membuka pintu bagi korporasi untuk mengambil alih ruang kelola rakyat terhadap lahan gambut,” kata dia.

 

Begitu pula dengan RUU Minerba, Zenzi melihat ada ketentuan yang bisa mengalihkan kepemilikan sumber daya alam kepada korporasi. Kemudian mengatur pengelolaan hak dasar rakyat seperti air dan listrik yang harusnya dikelola pemerintah, tapi diserahkan kepada swasta. RUU Minerba menempatkan rakyat bukan sebagai produsen, tapi konsumen.

 

Di sisi lain, posisi negara hanya bertindak sebagai pihak yang menerbitkan izin. Praktik buruk perizinan ini terjadi di daerah dimana kepala daerah menerbitkan izin untuk keluarga dan kroninya. “Praktik jual beli izin ini seharusnya masuk kategori kejahatan di bidang sumber daya alam,” ujar Zenzi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait