6 Masalah Waris Islam yang Sering Terjadi
Berita

6 Masalah Waris Islam yang Sering Terjadi

Mana yang pernah kamu temui?

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
6 Masalah Waris Islam yang Sering Terjadi
Hukumonline

Saat pembagian warisan tiba, tak jarang timbul masalah di antara para ahli waris. Untuk itu, dari pemantauan tim Klinik Hukumonline, kami telah merangkum 6 masalah waris Islam yang kerap kali terjadi. Penasaran apa saja dan bagaimana hukumnya? Simak di #MelekHukum kali ini, ya!

 

Btw, kalau kamu sendiri pernah temui permasalahan waris nomor berapa, nih? Komen, ya!

 

Jika ada pertanyaan, silakan kirim ke http://www.hukumonline.com/klinik, tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawaban dulu, ya!

 

1. Tak Setuju dengan Fatwa Waris

Hukumonline.com

Selengkapnya:

Cara Pembatalan Fatwa Waris Jika Ada Ahli Waris yang Keberatan - bit.ly/PembatalanFatwaWaris

 

2. Dihalang-halangi Saat Pembagian Waris

Hukumonline.com

Selengkapnya:

Langkah Hukum Jika Ahli Waris Dihalang-halangi dalam Pembagian Warisan - bit.ly/DihalangiWaris

3. Pewaris Poligami

Hukumonline.com

Selengkapnya:

Perhitungan Pembagian Waris dalam Perkawinan Poligami - bit.ly/WarisPoligami

 

4. Pewaris Tidak Menikah

Hukumonline.com
Selengkapnya:

Pembagian Harta Waris Jika Pewaris Tidak Menikah - bit.ly/PewarisTidakMenikah

 

5. Sudah Cerai, Berhak Terima Waris?

Hukumonline.com

Selengkapnya:

Sudah Cerai, Masihkah berhak Menerima Warisan dari Mantan Istri? - bit.ly/WarisCerai

 

6. Wasiat Lebih Besar dari Jatah Ahli Waris

Hukumonline.com

Selengkapnya:

Wasiat dalam Waris Islam – bit.ly/WasiatWaris  

 

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama – bit.ly/UU7_1989 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU 3/2006”) – bit.ly/UU3_2006 dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama – bit.ly/UU50_2009;
  2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) – bit.ly/KompilasiHukumIslam.

 

Referensi:

  1. Hasbi Ash Shiddieqy. Peradilan & Hukum Acara Islam. Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2001;
  2. Irma Devita Purnamasari. Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris. Bandung: Kaifa, 2014.
  3. M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2005;
  4. Mohammad Daud Ali. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Edisi Keenam. Jakarta, 1998;
  5. Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II - bit.ly/PedomanPAII
Tags:

Berita Terkait