Ada Potensi Ketentuan Pers Bakal Dicabut dari RUU Cipta Kerja
Berita

Ada Potensi Ketentuan Pers Bakal Dicabut dari RUU Cipta Kerja

Karena tidak ada relevansinya dengan tujuan pembuatan RUU Cipta Kerja untuk kemudahan usaha dan investasi. Pers dan media cukup diatur dalam UU 40/1999 sebagai lex spesialis.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

Anggota Baleg DPR Taufik Basari mengamini pandangan IJTI karena tidak ada relevansinya pers dalam RUU Cipta Kerja. Dia mengaku tak habis pikir dengan pemerintah yang menyusun draf RUU Cipta Kerja yang memasukan UU 40/1999. Karena itu, Tobas, begitu biasa disapa bakal  menanyakan ke pemerintah dalam rapat kerja dengan Baleg mendatang.

Politisi Nasional Demokrat (Nasdem) itu pun mendorong agar pengaturan pers dikeluarkan dari draf RUU Cipta Kerja. Dengan begitu, RUU Cipta Kerja hanya berfokus pada pengaturan keemudahan usaha dan perizinan berinvestasi. “Kalau argumentasinya tidak kuat atau tidak signifikan, tidak ada salahnya kita keluarkan saja (pasalnya), supaya kita lebih fokus pembahasannya soal kemudahan berusaha dan perizinan,” kata Tobas yang juga anggota Komisi III itu.

Koleganya di Baleg, Firman Subagyo melanjutkan pasal-pasal yang mengatur pers dan media dalam RUU Cipta Kerja justru bakal menimbulkan multitafsir. Pers, kata Firman, sudah cukup diatur dengan UU 40/1999 yang bersifat lex spesialis bagi media, sehingga tak perlu lagi diatur dalam RUU Cipta Kerja. Itu sebabnya Firman mendorong Baleg harus mencabut pasal-pasal terkait pengaturan pers dalam RUU Cipta Kerja.

“Kami usulkan terkait dengan media dan pers untuk didrop dari RUU Cipta Kerja,” kata politisi Partai Golkar itu.

Seperti diketahui, paragraf 5 Pasal 87 draf RUU Cipta Kerja mengatur revisi Pasal 11 dan 18 UU 40/1999. Sebelumnya, kalangan pekerja media menolak revisi Pasal 11 dan Pasal 18 UU Pers. Namun, pemerintah tetap memasukan UU 40/1999 dalam draf RUU Cipta Kerja hingga penyerahan draf RUU ini ke DPR.

Tags:

Berita Terkait