Advokat Yogyakarta Dukung Pengesahan RUU Advokat
Aktual

Advokat Yogyakarta Dukung Pengesahan RUU Advokat

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Advokat Yogyakarta Dukung Pengesahan RUU Advokat
Hukumonline
Komunitas Advokat Muda Yogyakarta mendorong DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Advokat menjadi UU guna memberikan kepastian hukum terhadap profesi advokat.

"Setelah diundangkan, akan tercipta kepastian hukum bagi kami dalam berprofesi sebagai advokat, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan," kata Koordinator Komunitas Advokat Muda Yogyakarta (AMY), Ferian Nugroho di Yogyakarta, Senin.

Ia berharap RUU Advokat yang saat ini masih dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) RUU Advokat akan dapat disahkan maksimal pada akhir September 2014.

Menurut Ferian, dengan adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat, ke depan diharapkan adanya hak imunitas bagi advokat dalam menjalankan profesinya.

Dengan demikian, tidak akan ada lagi advokat yang takut untuk memperjuangkan, membela, dan menegakkan keadilan, kebenaran, serta hak asasi manusia.

"Sampai sekarang masih ada advokat yang sebenarnya sudah memiliki kartu, tetapi tetap dipermasalahkan, bahkan ditolak oleh hakim saat menjalankan profesinya di pengadilan," kata dia.

Berkaitan dengan hal itu, RUU Advokat, menurut dia, ke depan akan menjamin kompetensi serta kualitas profesi advokat dengan memperketat seleksi organisasi advokat (OA) yang secara terpusat akan dilakukan oleh Dewan Advokat Nasional (DAN). Hal itu untuk mereformasi dan mengembalikan martabat organisasi advokat.

Dalam RUU Advokat, DAN terdiri atas akademisi, praktisi, dan anggota masyarakat. Mereka akan diseleksi oleh unsur pemerintah, praktisi hukum, akademisi, serta anggota masyarakat.

Ia membantah, dengan adanya DAN, akan memunculkan intervensi pemerintah untuk menentukan layak tidaknya OA sehingga mengganggu independensi.

"Pemerintah dalam konteks ini, hanya berlaku sebagai panitia seleksi (pansel) anggota DAN. Setelah DAN terbentuk mereka tidak akan berperan banyak lagi," kata dia.

Sementara itu, Komisioner AMY Taufikurrahman menambahkan, dalam RUU Advokat, advokat tidak akan lagi dapat dituntut baik perdata maupun pidana selama menjalankan profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan klien.
Tags: