Ahli: Pasal 74 UU TPPU dan Penjelasannya Saling Bertentangan
Utama

Ahli: Pasal 74 UU TPPU dan Penjelasannya Saling Bertentangan

​​​​​​​Bukan hanya ada kontradiksi antara pasal dan penjelasan, namun lebih dari itu, dapat membawa ketidaktertiban dalam penegakan hukum.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Sidang Pleno MK. Foto: RES
Sidang Pleno MK. Foto: RES

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan uji materi UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan ahli yakni Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Eddy O.S Hiariej.

 

Dalam keterangannya, Hiariej mengatakan, Pasal 74 dan penjelasan Pasal 74 UU TPPU saling bertentangan. Di satu sisi, penyidik tindak pidana asal tidak hanya Polri, melainkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) lainnya sesuai dengan undang-undang sektoral masing-masing.

 

“Seperti tindak pidana di bidang kehutanan yang mana penyidiknya adalah polisi hutan atau tindak pidana di bidang perikanan yang penyidiknya dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Angkatan Laut. Di sisi lain, penjelasan Pasal 74 membatasi penyidik tindak pidana asal hanya Polri, Kejaksaan, KPK, BNN, Ditjen Pajhak dan Ditjen Bea dan Cukai. Maka, jelas Pasal 74 dengan penjelasannya saling bertentangan,” kata dia di Gedung MK, Jakarta, Senin (07/01).

 

Pasal 74 TPPU yang berbunyi, “Penyidikan tindak pidana asal sesuai dengan ketentuan hukum acara dan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain menurut undang-undang ini.”

 

Sedangkan penjelasan pasal tersebut berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘penyidik tindak pidana asal’ adalah pejabat instansi yang oleh undang-undang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia”.

 

Untuk itu, ia menjelaskan,Pasal 74 UU TPPU dan penjelasannya tidak hanya persoalan kepastian hukum dalam pengertian ada kontradiksi antara pasal dan penjelasan. Namun lebih dari itu, akan membawa ketidaktertiban dalam penegakan hukum.

 

Sebab, lanjutnya, secara teknis yuridis jika terjadi kejahatan di bidang kehutanan atau perikanan sebagai tindak pidana asal pencucian uang, penyidikannya dianggap tidak sah jika dilakukan oleh PPNS kedua instansi tersebut karena legalitas mereka sebagai PPNS tidak diakui oleh penjelasan Pasal 74 UU TPPU.

Tags:

Berita Terkait