Aktivis Pers Qatar Tolak UU Cybercrime
Aktual

Aktivis Pers Qatar Tolak UU Cybercrime

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Aktivis Pers Qatar Tolak UU Cybercrime
Hukumonline
Kelompok pembela hak pers, Kamis, mendesak Qatar membatalkan sejumlah pasal dalam undang-undang kejahatan dunia maya (cybercrime) karena dinilai mengancam kebebasan berpendapat di negara tersebut.

Komite Perlindungan Jurnalis (CPJ) mengatakan bahwa pasal multi tafsir dari Undang-Undang Anti Kejahatan Dunia Maya --yang disahkan pada pakan ini-- dapat digunakan untuk membatasi kebebasan pers dan memenjarakan wartawan.

"Undang-undang itu memang untuk menghentikan kejahatan maya, namun setidak-tidaknya dua pasal akan sangat mengganggu kebebasan berpendapat, yang bukan tindak pidana," kata Sharif Mansour, Koordinator CPJ untuk wilayah Timur Tengah dan Afrika Utara dalam pernyataan tertulis.

"Pemerintah Qatar harus membatalkan semua pasal dalam undang-undang yang dapat mengekang kebebasan pers. Jika tidak maka akan terjadi perdebatan publik antara pemerintah Qatar dengan penduduknya sendiri," kata Mansour.

Pasal Enam menetapkan hukuman penjara maksimal tiga tahun dan denda 137.300 dolar AS terhadap pihak yang mendirikan dan mengatur website yang menyebarkan "berita bohong dengan tujuan menggangu keamanan nasional".

Sementara Pasal 8 menetapkan hukuman penjara maksimal tiga tahun dan denda 27.500 dolar AS untuk "pelanggaran nilai-nilai sosial, atau mempublikasikan berita, foto, audio, video yang terkait dengan kehidupan pribadi seseorang, meskipun hal itu benar".

Satu pasal lain juga menetapkan hukuman bagi tindakan penyebaran fitnah melalui internet.

CPJ sebelumnya pada Mei lalu mendesak Qatar mempertimbakan kembali undang-undang itu setelah disahkan oleh kabinet. CPJ mengaku telah menerima jawaban pemerintah yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut "tidak memasukkan pembatasan kebebasan pers".
Tags: