Aktor-aktor Pelanggaran HAM di Timtim Akan Segera Diumumkan
Berita

Aktor-aktor Pelanggaran HAM di Timtim Akan Segera Diumumkan

Jakarta, Hukumonline Meskipun Timor Timur (Timtim) telah merdeka, pengusutan terhadap pelanggar Hak Azasi Manusia terus berlangsung. Bahkan, nama-nama pelanggar HAM itu akan segera diumumkan.

Oleh:
Tri/APr
Bacaan 2 Menit
Aktor-aktor Pelanggaran HAM di Timtim Akan Segera Diumumkan
Hukumonline

Jaksa Agung Marzuki Darusman menyatakan, bahwa pada minggu ini akan dilakukan paparan dari Tim Investigasi Kejagung yang melakukan lanjutan klarifikasi hasil temuan KPP HAM yang telah melakukan investigasi di Timtim dan Kupang. Temuan ini menyangkut pelanggaran HAM di Timtim pasca jajak pendapat.

Marzuki berjanji dalam waktu 10 hari ini pihaknya akan dapat menentukan siapa-siapa yang bertanggungjawab secara profesionalitas, baik nama-nama yang dilaporkan oleh KPP HAM maupun oleh Tim Investigasi sendiri.

"Dari proses tersebut kita sudah dapat menentukan dan memastikan siapa-siapa tersangkanya dan ini akan dilanjutkan dengan pemanggilan secara hukum kepada mereka-mereka yang dianggap bertanggungjawab atas pelanggaran HAM di Tim-Tim pasca-jejak pendapat. Selain itu itu juga akan dipanggil pihak-pihak yang dianggap mempunyai informasi di luar dokumen yang telah disita, " kata Marzuki.

Setelah dilakukan paparan nanti, akan dapat diketahui para tersangka dalam kasus pelanggaran HAM di Timtim. "Pada saat ini belum dapat diambil suatu kesimpulan tentang kesalahan dan pertanggungjawaban atas pelanggaran HAM di Timtim," cetus Marzuki.

Tim Investigasi Kejagung di Dili dan Kupang sudah melakukan penelitian terhadap 70 saksi yang merupakan hasil temuan dari KPP Komnas HAM. Setelah dilakukan paparan atau ekspose perkara pelangggaran HAM tersebut, dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan ke penuntutan dan pelimpahan ke pengadilan dalam waktu triwulan kedua berdasarkan Perpu No 1 tahun 1999.

Hasil penyerahan penyelidikan ini sesuai penghitungan waktu sampai dengan 6 bulan, dimulai dari April 2000 hingga Juni 2000. Untuk masa triwulan kedua yang merupakan masa penyidikan, penuntutan dan pelimpahan ke pengadilan itu sampai dengan Oktober 2000. Marzuki yakin Kejaksaan akan siap melimpahkan ke pengadilan.

Tekanan internasional

 Berkaitan dengan pertemuan antara Marry Robinson, Ketua Komisi HAM PBB, dengan Marzuki pada hari Senin (7/8), Marzuki mengatakan bahwa memang ada pertemuan dengan pihak internasional. "Tapi tidak merupakan tekanan pihak internasional." ujarnya.

Menurut Marzuki, suasana di Timtim sudah ada perbaikan dan ada keseriusan dari Pemerintah Indonesia untuk menggelar pengadilan HAM. "Sampai saat ini semuanya berjalan lancar," katanya.

Dalam proses penyidikan, Tim Investigasi akan memeriksa saksi baik dari TNI, milisi pro-kemerdekaan maupun milisi pro-integrasi. Pihak Indonesia dengan pihak UNTAET telah bertemu membahas berbagai masalah di Timtim, termasuk pelanggaran HAM di Timtim.

Pihak Indonesia diwakili oleh Menlu Alwi Shihab dan pihak UNTAET diwakili oleh Kepala Pemerintahan Transisi PBB (UNTAET) Sergio De Melo. Kedua beleh pihak sudah menandatangani MoU yang merupakan pengaturan atas bantuan antara kedua belah pihak termasuk di bidang hukum dan HAM.

Marzuki menjelasan pertemuan Indonesia dengan UNTAET merupakan dasar bagi Pemerintah Indonesia dan UNTAET untuk saling memberikan dokumen saksi-saksi dan lain-lain berkaitan dengan penyidikan pelanggaran HAM di Tim-Tim dan Pemerintah Indonesia juga dapat memberikan dokumen yang dibutuhkan UNTAET yang sudah disita dari Kantor Menko Polkam dan Mabes Tentara Nasional Indonesia.

Tags: