Alasan DPR Perpanjang Masa Pembahasan RKUHP
Aktual

Alasan DPR Perpanjang Masa Pembahasan RKUHP

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Alasan DPR Perpanjang Masa Pembahasan RKUHP
Hukumonline

Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akhirnya diperpanjang. Melalui rapat paripurna, sejumlah RUU yang pembahasannya belum rampung, dilakukan perpanjangan masa pembahasan. Antara lain RKUHP, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, dan RUU tentang Terorisme.

 

RKUHP memang sempat ditargetkan rampung dan disahkan di awal 2018. Namun faktanya, meski sudah rampung pembaahasan, namun masih menyisakan sejumlah permasalahan terutama menyangkut rumusan norma pengaturan pemidanaan atas suatu tindak pidana.

 

“Ini RKUHP penting. Nama saja kitab undang-undang. Jadi berarti punya tempat yang spesial. Meski pembahasan sudah selesai, namun masih dalam beberapa isu terkait dengan perumusan,” ujar anggota Panja RKUHP, Arsul Sani di Gedung DPR, Rabu (14/2/2018).

 

Selain itu, keputusan memperpanjang masa pembahasan RKUHP lebih pada sejumlah pasal yang masih menuai perdebatan. Terlebih, sejumlah kalangan masyarakat meminta agar DPR menolak pengesahan RKUHP. Sebab, bila tetap disahkan, terkesan terburu-buru dan mengabaikan sejumlah pasal yang masih menimbulkan perdebatan.

 

Karena itu, Panja membuka diri untuk menampung masukan dari sejumlah elemen masyarakat termasuk kelompok masyarakat pemerhati hukum pidana. Hanya saja, Arsul mengingatkan masukan yang diberikan tidak sebatas wacana, tetapi masukan yang konstruktif berupa rumusan pasal-pasalnya.

 

“Kami membukan diri. Maka ajukan saja ke komisi III untuk RDPU (rapat dengar pendapat umum). Tapi ketika datang, jangan dalam bentuk perspektif wacana. Tapi tawaran (konkrit) rumusan pasal-pasal alternatif. Jangan juga tagline-nya RKUHP ngawur,” ujar politisi PPP itu.

 

Dia mengakui ada sejumlah pasal-pasal yang dipandang perlu dibahas lebih mendalam. Salah satunya, pasal penghinaan terhadap kepala negara/presiden yang sebelumnya pernah dibatalkan MK. Dia berharap kepada tim pemerintah agar pasal tersebut dijadikan delik aduan (bukan delik biasa). “Penjelasaannya diperluas, sehingga mana yang masuk kriteria penghinaan lebih jelas, ancamannya pun jangan lima tahun supaya tidak ditahan,” usulnya.

 

Ketua DPR Bambang Seoesatyo dalam rapat paripurna mengetuk palu sidang atas masa perpanjangan pembahasan RKUHP dan sejumlah RUU lain pada Senin (12/2) kemarin. Bagi Bambang, menjadi wajar RKUHP diperpanjang masa pembahasannya. Sebab masih terdapat beberapa pasal yang diperdebatkan dalam Panja RKUHP. “Kami harus realistis karena ada beberapa pasal yang masih terjadi diskusi panjang dan perdebatan,” katanya.

Tags: