Anand Krishna Akan Bawa Kasusnya ke Internasional
Aktual

Anand Krishna Akan Bawa Kasusnya ke Internasional

Oleh:
ant
Bacaan 2 Menit
Anand Krishna Akan Bawa Kasusnya ke Internasional
Hukumonline

Tokoh spiritual Anand Krishna mengatakan, pihaknya segera membawa kasus hukumnya ke ranah internasional menanggapi putusan majelis hakim kasasi Mahkamah Agung yang memvonis dirinya 2,5 tahun penjara.

"Sesungguhnya bukan pilihan saya membawa ke ranah internasional, tetapi terpaksa harus melakukan supaya tidak ada orang yang di Anand Krishna-kan lagi dan menjadi korban seperti saya," katanya di Denpasar, Sabtu(4/8).

Majelis Hakim Kasasi MA telah mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum serta memvonis Anand Krishna dengan penjara selama dua tahun enam bulan (2,5 tahun) atas dugaan tindak pidana asusila.

Di depan para agamawan, kalangan LSM lokal dan internasional, serta perwakilan legislatif yang mengkritisi putusan MA terkait dengan kasusnya, Anand Krishna menyampaikan, para jaksa dan pengacara internasional akan bergerak untuk mengumpulkan data-data konkret terkait dengan kasus hukumnya.

"Kurang lebih seminggu mereka akan mengirimkan surat kepada seluruh anggota PBB, Presiden, Mahkamah Agung, DPR, dan MPR untuk melihat kasus ini secara murni dan jernih," ucapnya.

Ia juga melihat sedari awal memang dalam penanganan kasus hukumnya terjadi berbagai kejanggalan.

Sudah sejak ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menurut dia, yang berulang kali diperiksa justru terkait tentang buku, meditasi, dan bukan tentang pelecehan, hingga akhirnya sampai terjadi pergantian hakim. Termasuk keterangan para korban yang tidak memiliki saksi sama sekali.

"Kami tidak mau menuduh siapa-siapa, tetapi keinginan saya dunia dapat melihat tiga orang oknum hakim agung itu yang telah menjatuhkan siapa, sepak terjangnya bagaimana," katanya.

Anand Krishna menyampaikan hingga kini ia juga belum mendapat salinan putusan dari MA.

Sementara itu, Prashant Gangtani putra Anand Krishna mengatakan dengan membawa kasus hukum ke ranah internasional, ia tidak bermaksud menyalahkan MA, tetapi ingin menyalahkan oknum yang dapat membuat citra buruk MA.

Cepatnya salinan putusan MA yang diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menurut Prasant juga agak aneh. Biasanya, salinan putusan MA berjalan hingga berbulan-bulan baru sampai ke pengadilan.

"Seperti ada kawalan khusus dalam satu minggu ini ke pengadilan negeri agar segera dieksekusi," ujarnya sembari mempertanyakan dasar hukum dan pertimbangan majelis hakim MA yang memutuskan mengabulkan pengajuan kasasi jaksa penuntut.

Menurut dia, bagaimana MA bisa mengabulkan kasasi jaksa penuntut, padahal sesuai hukum acara sebagaimana diatur Pasal 244 KUHAP bahwa terhadap putusan bebas murni, tidak ada upaya hukum lagi? Walaupun dirinya merasa sudah tidak percaya lagi pada penegakan hukum di negeri ini, Prashant menegaskan dalam waktu dekat, selain membawa ke ranah internasional, pihaknya juga akan segera mengajukan peninjauan kembali (PK).

Sedangkan Hans Werner dari Natural World Organization yakni sebuah organisasi multilateral dengan misi keadilan, hari ini menyatakan sikap telah menunjuk komisi hukum independen dan melibatkan pada anggota terhormat komisi hukum seluruh dunia untuk melakukan investigasi kasus Anand Krishna.

Tags: