Anand Krishna Tak Penuhi Panggilan Eksekusi
Berita

Anand Krishna Tak Penuhi Panggilan Eksekusi

Pengacara Anand buat permohonan penetapan agar putusan kasasi Anand tidak dapat dieksekusi.

Oleh:
Nov
Bacaan 2 Menit
Anand Krishna (kanan) tak penuhi panggilan eksekusi. Foto: Sgp
Anand Krishna (kanan) tak penuhi panggilan eksekusi. Foto: Sgp

Anand Krishna tidak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan yang sedianya dilakukan Selasa, 13 November 2012. Ketidakhadiran Anand pada panggilan pertama, membuat tim jaksa eksekutor harus kembali membuat surat panggilan kedua. Anand diminta hadir pada panggilan berikutnya.

Kepala Kejari Jakarta Masyhudi mengatakan tim jaksa belum menerima penjelasan resmi dari Anand dan pengacaranya. Sesuai prosedur, tim jaksa akan melakukan pemanggilan secara patut terlebih dahulu. Apabila panggilan patut tidak diindahkan, tim jaksa akan melakukan penjemputan paksa terhadap Anand.

Guru spiritual ini sudah diputus bersalah berdasarkan putusan kasasi. Mahkamah Agung menghukum Anand dengan pidana 2,5 tahun penjara. “Kami berharap Anand Krishna memenuhi panggilan kedua. Kalau pada panggilan kedua tidak juga memenuhi, maka kami akan melakukan upaya hukum,” kata Masyhudi, Selasa (13/11).

Pengacara Anand, Andreas Nahot Silitonga membantah jika kliennya dianggap mangkir dari panggilan eksekusi. Pengacara sedang mempersiapkan permohonan penetapan untuk diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan itu dimintakan karena pengacara berpendapat putusan kasasi Anand seharusnya tidak dapat dieksekusi.

Putusan kasasi Anand dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP. Andreas berpendapat, apabila putusan hakim tidak memenuhi semua ketentuan tersebut, sesuai Pasal 197 ayat (2) KUHAP, putusan menjadi batal demi hukum, sehingga tidak dapat dieksekusi.

Andreas menjelaskan, dalam putusan kasasi Anand, majelis hanya menyebutkan menerima kasasi penuntut umum tanpa penjelasan. Majelis tidak menguraikan pertimbangan mengenai unsur-unsur tindak pidana yang terbukti dilakukan kliennya. Anand sebelumnya diputus bebas di pengadilan negeri.

Di tingkat kasasi, Anand dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHAP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sebagaimana ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP, putusan pemidanaan itu memuat pertimbangan mengenai fakta beserta alat bukti yang diperoleh di persidangan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: