APJII Kritik Penanganan Kasus Indosat
Aktual

APJII Kritik Penanganan Kasus Indosat

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
APJII Kritik Penanganan Kasus Indosat
Hukumonline

Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Samuel A Pangerapan menilai pemerintah tidak 'concern' terhadap industri telekomunikasi di tanah air setelah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh IM2 dan Indosat pada penggunaan frekwensi 3G dibawa ke pengadilan tindak pidana korupsi.

"Jelas-jelas ini salah tafsir, tak hanya IM2 yang akan terancam, kami juga gulung tikar," katanya melalui siaran pers, Minggu.

Apalagi surat APJII kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mengadukan ketidaksinkronan lembaga Negara antara Menkominfo dan Kejaksaan belum ditanggapi.

Samuel juga menyayangkan bahwa dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) --yang juga penyidik--menulis kesimpulan dalam dakwaan: "Selain menggunakan jaringan milik Indosat, IM2 ternyata juga menggunakan frekuensi 2.1 GHz milik Indosat". Itu berarti menganalogikan dengan kalimat "Pakailah Hp anda, tapi jangan di-on-kan," katanya.

"Kalau anda ikut sidang, pasti anda mengerti, coba baca di surat dakwaan, dan hitung berapa kali jaksa menulis 'Jaringan bergerak seluler pita 2.1GHz' atau 'penetapan frekuensi 2.1GHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler," katanya.

"Sekali lagi, dari kalimat yang mereka tulis sendiri kita bisa ingatkan, bahwa mereka sudah paham karena telah berulang-ulang menulis kalimat ini; 'jaringan bergerak seluler pita pita frekuensi 2.1GHz' artinya 'Jaringan bergerak seluler yang beroperasi menggunakan (memancarkan dan menerima) frekuensi 2.1GHz," katanya.

Pasalnya semua kerjasama ISP punya pola yang sama dengan Indosat-IM2. "Ini benar-benar mengancam bisnis ISP, ada lebih dari 280 ISP yang akan tutup seketika. Kami berbisnis dengan pola ini, dan dilindungi UU 36/99, sekarang dinyatakan bersalah".

Surat Menkominfo yang menyatakan bahwa pola ini tidak melanggar aturan, diterabas begitu saja oleh Kejaksaan Agung.

Bahwa pola kerjasama ini sampai ke pengadilan dan dituduh ada kerugian negara, menurut dia pasti ada yang salah. "Internet bukan obyek politisasi untuk bersaing antar lembaga Negara, ini adalah industri yang jika 'pecah', akan sulit membangkitkannya kembali," katanya.

APJII justru curiga pemaksaan kasus ini mengandung agenda politik yang lain. "Mestinya kalaupun salah, dibenerin dulu UU-nya, panggil ahlinya, suruh bersaksi menkominfo-nya, kalau begini caranya kan sama dengan menggantung kami hidup-hidup," katanya.

Tags: