Argumen Dua Fraksi Tolak RUU Cipta Kerja
Berita

Argumen Dua Fraksi Tolak RUU Cipta Kerja

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto membuka peluang dialog untuk menerangkan secara jelas terkait RUU Cipta Kerja ini terhadap Fraksi Demokrat dan PKS.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Sebanyak tujuh fraksi memberi persetujuan terhadap hasil pembahasan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja untuk diboyong ke dalam rapat paripurna. Sejumlah pandangan dari fraksi mayoritas membuat pimpinan Badan Legislasi (Baleg) mengetuk palu rapat sebagai tanda persetujuan. Namun terdapat dua fraksi yang menolak tegas terhadap RUU Cipta Kerja.

“Terdapat dua fraksi yang menolak, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Demokrat,” ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas, Sabtu (3/10) malam kemarin.

Supratman mengatakan ketujuh fraksi menganggap RUU Cipta Kerja telah memenuhi prosedur dan syarat untuk diboyong ke dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi UUU. Ketujuh fraksi itu adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golkar, Demokrat, Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Laporan Panja yang disampaikan Wakil Ketua Baleg Willy Aditya terdapat enam hal pokok yang muncul dalam pembahasan yang dilakukan secara terbuka ke publik. Pertama,  penataan dan perbaikan sistem perizinan berusaha. Kedua, keikutsertaan pemerintah daerah (Pemda) dalam mewujudkan keberhasilan cipta kerja. Karena itu, kewenangan pemda tetap dipertahankan berdasarkan asas otonomi daerah.

Ketiga, konsep risk based approach menjadi dasar bagi RUU Cipta Kerja dalam sistem perizinan berusaha berbasis elektronik. Keempat, kebijakan kemudahan berusaha bagi semua pelaku usaha, mulai Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), koperasi hingga usaha level besar. Kelima, kebijakan mengintegrasikan melalui satu peta nasional yakni antara wilayah darat dan laut.

Keenam, pengaturan perlindungan bagi tenaga kerja/buruh dalam mewujudkan kesejahteraaan masyarakat. Ketujuh, pengaturan kebijakan kemudahan berusaha di kawasan ekonomi (khusus), pelaksanaan investasi pemerintahan pusat dan proyek strategis nasional. Termasuk, pelayanan administrasi pemerintahan dalam memudahkan prosedur birokrasi cipta kerja.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menilai pembahasan berlangsung secara terbuka dan publik dapat memantaunya. Dia memastikan RUU Cipta kerja mendorong efisiensi dan debirokratisasi untuk kemudahan dan mempercepat proses perizinan bagi UMKM dan koperasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait