ASEAN Open Skies, Pemerintah Diminta Dukung Daya Saing Maskapai
Berita

ASEAN Open Skies, Pemerintah Diminta Dukung Daya Saing Maskapai

Selain untuk bersaing memperebutkan destinasi di kawasan Asia Tenggara, juga untuk berekspansi dengan destinasi internasional.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
Acara konferensi bertajuk Partnering in Opening Skies of South East Asia with Special Reference to the Potition of Indonesia yang diselenggarakan Masyarakat Hukum Udara, Kamis (7/4). Foto: hprplawyers.com
Acara konferensi bertajuk Partnering in Opening Skies of South East Asia with Special Reference to the Potition of Indonesia yang diselenggarakan Masyarakat Hukum Udara, Kamis (7/4). Foto: hprplawyers.com

Pada tahun 2015 lalu, kebijakan ASEAN Open Skies diterapkan secara efektifbersamaan dengan pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). ASEAN Open Skies Agreement memang merupakan bagian dari 12 sektor prioritas untuk diintegrasikan, yang termuat dalam MEA. Tujuannya tak lain untuk mendorong konektivitas dan meningkatkan pertumbuhan lalu lintas udara di kawasan Asia Tenggara.

“Caranya, dengan menjamin semua maskapai dari sepuluh negara anggota ASEAN bisa mengakses semua bandara internasional yang ada di kawasan Asia Tenggara,” kata Tengku Burhanuddin, Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (Inaca) di dalam konferensi bertajuk Partnering in Opening Skies of South East Asia with Special Reference to the Position of Indonesia, yang diselenggarakan oleh Masyarakat Hukum Udara (MHU), di Jakarta, Kamis (7/4).

Menurut Burhanuddin, inisiatif menerapkan ASEAN Open Skies sebenarnya sudah lahir pada tahun 2009. Ia mengatakan, saat pelaksanaan ASEAN Summit ke-13 tercetus kesepakatan untuk melaksanakan ASEAN Single Aviation Market (ASAM). Burhanuddin mengungkapkan, ASAM disepakati dalam rangka mendukung pelaksanaan MEA.

Burhanuddin yakin, ASAM menjadi salah satu kunci untuk mewujudkan tujuan MEA. Sebagai salah stau pilar yang bisa mendukung pelaksanaan MEA dengan menyediakan fasilitas untuk perpindahan orang dan barang secara bebas, efisien, dan aman diantara negara ASEAN maupun di luar ASEAN. Dengan demikian, tujuan MEA untuk menciptakan kemakmuran, daya saing yang tinggi, dan integrasi ekonomi berdasarkan pasar dan produk bisa benar-benar terealisasi.

Senada dengan Burhanuddin, Presiden Direktur Air Asia Indonesia Sunu Widyatmoko yakin, ASEAN Open Skies bisa membawa dampak signifikan bagi pelaksanaan MEA. Salah satunya, dengan meningkatkan jumlah turis di kawasan Asia Tenggara. Sebab, untuk mencapai hal itu, Sunu mengatakan pertumbuhan transportasi udara menjadi salah satu kunci utama.

Dalam pelaksanaan ASAM, ada tiga instrument hukum yang telah dibuat. Pertama Multilateral Agreement on Air Services (MAAS). Di dalam instrumen ini ada dua protokol yang menjamin kebebasan bagi lalu lintas di bandara yang disebutkan secara eksplisit di dalam aturan tersebut, misalnya Batam, Balikpapan, Biak, Makassar, Manado, Palembang, dan Pontianak. Kedua, kebebasan lalu lintas di antara semua bandara internasional di kawasan Asia Tenggara.

Instrumen selanjutnya adalah Multilateral Agreement on The Full Liberalization of Air Freight Services (MAFLAFS). Ada enam protokol yang termaktub di dalam perjanjian ini. Keenam protokol tersebut menjanjikan jaminan kebebasan lalu lintas udara di sub-region ASEAN, antar sub-region, dan antar ibu kota. Sub region yang dimaksud yakni CLMV (Cambodia, Lao, Myanmar, dan Viet Nam), BIMP-EAGA (Brunei, Indonesia, Malaysia dan Filipina serta East ASEAN Growth Area), dan IMT-GT (Indonesia, Malaysia, dan Thailand dengan Growth Triangle).

Ketiga, Multilateral Agreement on The Full Liberalization of Passenger Air Services (MAFLPAS). Ada dua protokol yang menjadi bagian dari MAFLPAS. Keduanya menjamin lalu lintas udara di antara semua kota yang ada di kawasan Asia Tenggara.

Burhanuddin mengingatkan, kebijakan ASEAN Open Skies hanya untuk liberalisasi transportasi internasional diantara negara anggota ASEAN. Menurutnya, ASEAN Open Skies tidak mengatur lalu lintas domestik. Dengan demikian, kesepakatan ini tidak berkaitan dengan domestic cabotage rights.

International Civil Aviation Organization(ICAO) menyebutkan definisi domestic cabotage rights di dalam Chicago Convention. Hak tersebut dapat diartikan bahwa setiap negara memiliki hak untuk menolak izin maskapai asing untuk mengangkut penumpang maupun barang dari satu tempat ke tujuan yang masih menjadi wilayahnya. Sehingga, perlindungan maskapai domestik untuk rute dalam negeri terlindungi.

Burhanuddin menambahkan, intervensi pemerintah sangat diperlukan untuk medukung daya saing maskapai Indonesia di tengah era ASEAN Open Skies. Menurutnya, untuk bisa menjadi lebih kompetitif dalam bersaing di lingkungan regional dan internasional, maskapai Indonesia tak bisa lepas dari dukungan pemerintah. Ia menuturkan, ada beberapa kebijakan pemerintah yang sangat mempengaruhi daya saing tersebut.

“Misalnya, pemerintah busa menjamin kemudahan akses pembiayaan bagi industri penerbangan dan memberikan kebijakan bea impor 0% atas impor spare parts pesawat,” ungkapnya.

Alan Tan, Profesor Hukum Udara National University of Singapore, menggarisbawahi bahwa daya saing menjadi salah satu isu krusial bagi maskapai di kawasan Asia Tenggara. Ia mengatakan, saat ini destinasi di kawasan ASEAN bukan hanya diperebutkan oleh maskapai sesama negara kawasan. Lebih dari itu, telah banyak masakapai dari luar kawasan yang justru menguasai rute penerbangan di Asia Tenggara.

Ia mencontohkan, maskapai asal Timur Tengah seperti Qatar memiliki 7 rute di kawasan Asia tenggara. Di sisi lain, maskapai tersebut juga memiliki 26 rute di Eropa. Sementara itu, maskapai Asia Tenggara masih sangat sedikit berkespansi ke rute internasional seperti Eropa. Ia menyebut, hanya Thai Airways dan Singapore Airlines yang paling banyak memiliki destinasi di Eropa dengan 12 tujuan. Sisanya, Vietnam Airlines hanya 3, Garuda Indonesia 2 destinasi dan Malaysia Airlines 1 destinasi.

“Saat ini bisa dikatakan sedang terjadi perang pusat penghubung. Tetapi, memang sulit untuk mengatasai kendala geografis,” tutur Alan.

Tags:

Berita Terkait