Pandangan Pakar Soal Polemik Aturan Baru Klaim JHT
Terbaru

Pandangan Pakar Soal Polemik Aturan Baru Klaim JHT

Peran perusahaan atau pemberi kerja sangat diharapkan apabila terjadi PHK, yang mana harus memberi pesangon. Hal ini diperlukan agar pekerja yang terkena PHK dapat memiliki modal.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Salah satu pelayanan klaim BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta. Foto ilustrasi: RES
Salah satu pelayanan klaim BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta. Foto ilustrasi: RES

Terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menuai penolakan dari kalangan para pekerja di Indonesia. Pasalnya, aturan tersebut mengatur syarat pengambilan tunjangan Jaminan Hari Tua (JHT) baru dapat dilakukan saat pekerja berusia 56 tahun.

Persyaratan usia tersebut tercantum pada Pasal 5 Permenaker 2/2022. Pasal tersebut menerangkan manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri atau resign dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maka baru diberikan pada saat mencapai usia 56 tahun.

Perlu diketahui, dalam aturan sebelumya Permenaker 19/2015 dinyatakan bahwa JHT dapat diberikan pada pekerja terkena PHK tanpa menunggu usia 56 tahun. Manfaat tersebut akan diberikan setelah waktu tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal PHK.

Aturan tersebut sebagai tindak lanjut dari Pasal 26 Peratuan Pemerintah Nomor 46/2015 sebagaimana telah diubah dalam PP 60/2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT. (Baca: Tanggapan Kemnaker Terkait Polemik Aturan Klaim JHT Saat Usia 56 Tahun)

Pengamat Hukum Ketenagakerjaan dan dosen Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) Jakarta, Umar Kasim, menjelaskan telah terdapat perubahan sebanyak 13 kali mengenai aturan JHT. “Pada PP 14/1993 memang begitu (terdapat batasan usia). Cuma PP tersebut telah 13 kali berubah. Di tengah perjalanan, JHT boleh diambil setelah PHK dan sekarang kembali lagi,” jelas Umar.

Dia menyampaikan sebelumnya pembayaran JHT kepada peserta memang dikenakan batasan usia, yaitu 55 tahun seperti yang diatur dalam PP 14/1993. Sesuai dengan fungsinya, Umar menyampaikan JHT lebih tepat diberikan saat memasuki usia tua.

Mengenai keberatan yang harus menunggu usia 56 tahun untuk menerima manfaat JHT, Umar menyampaikan peran perusahaan atau pemberi kerja harus memberi pesangon kepada para pekerja. Hal ini diperlukan agar pekerja yang terkena PHK dapat memiliki modal.

Tags:

Berita Terkait