Aturan Peralihan Asabri ke BPJS Tak Rugikan Purnawirawan
Berita

Aturan Peralihan Asabri ke BPJS Tak Rugikan Purnawirawan

Peralihan Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan bentuk pilihan kebijakan pembentuk undang-undang dalam rangka mengembangkan sistem jaminan sosial nasional, bukan untuk mengurangi hak para pemohon.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Foto: RES
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Foto: RES

Sidang lanjutan uji materi Pasal 57 huruf e Pasal 65 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS terkait rencana pemerintah bakal mengalihkan PT Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan pada 2029 yang dipersoalkan sejumlah purnawirawan kembali digelar. Sidang kali ini, giliran DPR dan pemerintah menyampaikan pandangannya atas pengujian UU tersebut.

Dalam keterangannya yang disampaikan Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan, DPR menilai peralihan program asuransi untuk pembayaran uang pensiun dari PT Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan tidak akan mengganggu hak uang pensiun para purnawirawan. Hal ini menanggapi dalil para pemohon yang menganggap ada potensi kerugian penurunan manfaat program asuransi sosial PT Asabri jika dilalihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.  

“Peralihan Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan bentuk pilihan kebijakan pembentuk undang-undang dalam rangka mengembangkan sistem jaminan sosial nasional, bukan untuk mengurangi hak para pemohon dalam menerima manfaat asuransi sosial,” ujar Arteria dalam persidangan di ruang sidang MK, Rabu (8/7/2020) seperti dikutip laman MK. (Baca Juga: Giliran Purnawirawan Persoalkan Aturan Peralihan PT Asabri ke BPJS)

Pasal 65 ayat (1) UU BPJS menyebutkan, “PT Asabri (Persero) menyelesaikan pengalihan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029.” 

DPR menegaskan tidak terdapat kerugian hak dan atau kewenangan konstitusional para pemohon yang bersifat spesifik. Hal ini jelas-jelas hanya merupakan asumsi para pemohon. Selain itu, para pemohon tidak dapat membuktikan bahwa manfaat yang diterima para pemohon akan hilang dengan dialihkan program asuransi sosial dari PT Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan.

Arteria juga menilai ketentuan pasal-pasal dalam UUD Tahun 1945 yang dijadikan batu uji dalam permohonan tidak memiliki keterkaitan dengan kerugian konstitusional yang didalilkan para pemohon sebagai peserta program asuransi PT Asabri. Sebab, Pasal 57 huruf e dan Pasal 65 ayat (1) UU BPJS tidak mengurangi hak dan atau kewenangan konstitusional para pemohon untuk mendapat hak berupa pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil, perlakuan yang sama di hadapan hukum, kemudahan dan perlakuan khusus memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama.

“Ketentuan Pasal 57 huruf e dan Pasal 65 ayat (1) UU BPJS justru telah memenuhi ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 dengan memberikan kepastian hukum yang adil berupa program pengalihan PT Asabri dan program pensiun BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait