Bamsoet: Pendidikan Tinggi Harus Bisa Dinikmati Seluruh Warga Negara
Pojok MPR-RI

Bamsoet: Pendidikan Tinggi Harus Bisa Dinikmati Seluruh Warga Negara

Kemajuan teknologi dan perkembangan zaman menjadikan pendidikan di kampus tidak seharusnya 'terpenjara' oleh hambatan sekat ruang dan waktu. Sehingga dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit

Kepala Badan Bela Negara FKPPI dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menuturkan, kiprah UT dalam mendukung implementasi 'merdeka belajar' juga telah dimanifestasikan melalui kerjasama dengan 14 perguruan tinggi negeri dan swasta, di mana mahasiswanya dapat mengambil mata kuliah online di UT. Semakin banyak perguruan tinggi mau 'membuka diri' dengan menjadikan UT sebagai barometer dan rujukan dalam pengembangan pendidikan jarak jauh di masing-masing kampus, akan semakin banyak masyarakat yang mendapatkan manfaat nyata dari gagasan 'merdeka belajar'.

"Di sisi lain, memaknai kemerdekaan belajar haruslah berbanding lurus dengan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia yang dihasilkan dari proses pembelajaran. Untuk mengukurnya, dapat kita rujuk dari nilai indeks pembangunan manusia (IPM)," tutur Bamsoet.

Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini memaparkan, berdasarkan laporan UNDP (United Nation Development Programme), IPM Indonesia tahun 2020 berada di urutan 107 dari 189 negara. Bahkan di kawasan Asia Tenggara saja, Indonesia masih kalah dari Singapura (rangking 11), Brunei Darussalam (ranking 47), Malaysia (ranking 62), dan Thailand (rangking 79).

"Sebagai gambaran pembanding, survei kemampuan pelajar yang dirilis Programme for International Student Assessment (PISA), pada bulan Desember 2019 menempatkan Indonesia pada peringkat ke-72 dari 77 negara. Masih tertinggal jauh dari Singapura di urutan ke-2 atau Malaysia di urutan ke-56," papar Bamsoet.

Ketua Umum Pengurus Besar Keluarga Olahraga Tarung Derajat (PB KODRAT) ini menggarisbawahi, gambaran di atas mengundang pertanyaan sekaligus kekhawatiran. Mengingat dalam kurun waktu lebih dari 10 tahun terakhir, anggaran untuk pendidikan telah dialokasikan sebesar 20 persen dari total APBN, sebagaimana diamanatkan Pasal 31 Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Saya juga mengingatkan, pembangunan sumber daya manusia harus bersifat holistik, tidak hanya ditujukan membangun manusia Indonesia yang cerdas dan terampil secara akademis. Sesuai amanat Konstitusi Pasal 31 Ayat 3 yang menggarisbawahi bahwa sistem pendidikan nasional yang diselenggarakan oleh Pemerintah adalah sistem pendidikan yang ditujukan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa," pungkas Bamsoet.

Tags:

Berita Terkait