Sumber daya alam berupa hasil pertambangan yang dikelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus dikelola secara dengan optimal, akuntabel dan penuh kehati-hatian demi kepentingan masyarakat luas. Namun dalam praktik tata kelola sektor pertambangan oleh perseroan BUMN, tak sedikit yang tersandung masalah hukum seperti korupsi. Perlunya pola pencegahan korupsi di sektor pertambangan yang terukur.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komisaris Besar (Kombes) Pol Arief Adiharsa mengatakan kekayaan SDA yang dimiliki Indonesia mencapai triliunan. Sebagaimana konstitusi mengamanatkan kekayaan dikelola dan digunakan bagi kemakmuran rakyat.
Tapi realitanya pasca merdeka, jumlah penduduk miskin kian banyak. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri. Kebocoran SDA terus terjadi yang berujung terhambatnya pertumbuhan perekonomian nasional. Faktornya akibat maraknya tindak pidana korupsi di berbagai sektor, termasuk pertambangan.
“Tata kelola pertambangan yang buruk menghancurkan hak generasi emas Indonesia,” ujarnya dalam diskusi MIND ID Group Legal Consolidation 2024 di Bali, Kamis (8/8/2024).
Baca juga:
- Sejumlah Penyebab Aksi Korporasi Berimplikasi Korupsi di BUMN
- Business Judgement Rule, Direksi Tak Dapat Dimintakan Pertanggungjawaban Sepanjang...
- Divisi Legal Berperan Penting dalam Menjamin Perusahaan "On The Track"
Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Patris Yusrian Jaya saat memberikan pandangannya terkait implementasi business judgement rule di perseroran BUMN. Foto:MIND ID
Dia mengatakan, kejahatan perusahaan di sektor pertambangan memiliki bentuk yang beragam. Sementara korupsi menjadi satu bentuk kejahatan yang paling umum dan merusak. Korupsi di sektor pertambangan bermanifestasi dalam berbagai cara dan modus operandi. Termasuk suap-menyuap, gratifikasi, pemerasan, favoritisme, dan pencucian uang.