Begini Cara MK Tingkatkan Kualitas Layanan Peradilan
Berita

Begini Cara MK Tingkatkan Kualitas Layanan Peradilan

Beberapa kerja sama ini demi terwujudnya prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dan menjamin hak-hak konstitusional warga negara.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Sekjen MK M Guntur Hamzah (kiri), Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari (kedua kiri), Ketua MK Arief Hidayat (tengah), Ketua LPSK Abdul Haris Sadewa (kedua kanan), dan Kepala BPKP Ardan Adiperdana (kanan) berbicang usai penandatanganan nota kesepahaman antara MK dengan BPKP dan LPSK di Gedung MK Jakarta, Selasa (6/3). Foto: RES
Sekjen MK M Guntur Hamzah (kiri), Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari (kedua kiri), Ketua MK Arief Hidayat (tengah), Ketua LPSK Abdul Haris Sadewa (kedua kanan), dan Kepala BPKP Ardan Adiperdana (kanan) berbicang usai penandatanganan nota kesepahaman antara MK dengan BPKP dan LPSK di Gedung MK Jakarta, Selasa (6/3). Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Saat bersamaan, Komisi Yudisial (KY) pun menandatangan nota kesepahaman dengan BPKP di Aula Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/3/2018). Nota Kesepahaman ini meliputi sosialisasi hak konstitusional warga negara, fasilitas video conference, pendidikan, pelatihan, diskusi ketatanegaraan dan konstitusi serta perlindungan saksi dan korban.

 

Penandatanganan nota kesepahaman antara MK dengan BPKP dan LPSK dilakukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen MK) M. Guntur Hamzah dengan Sekretaris Utama BPKP Dadang Kurnia dan Sekjen LPSK Noor Sidharta. Sementara, nota kesepahaman KY dan BPKP ditandatangani oleh Sekjen KY Danang Wijayanto dengan Sekretaris Utama BPKP Dadang Kurnia.

 

“Nota kesepahaman ini secara serentak dilakukan empat lembaga negara dalam mewujudkan sistem tata kelola peradilan yang baik demi terciptanya good governance,” ujar Sekretaris Jenderal M. Guntur Hamzah dalam sambutanya sebelum melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan BPKP dan LPSK.

 

Guntur menjelaskan kiprah MK selama ini mengawal konstitusi melalui peradilan modern, terpercaya, membangun sistem peradilan dalam rangka mewujudkan good governance. “Kesekretariatan MK terus menerus mencari jalan terbaik untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan. Untuk itu, diperlukan sinergitas antar lembaga negara ini,” kata dia.

 

Ia menerangkan penandatanganan nota kesepahaman dengan BPKP mengenai tata kelola pengelolaan keuangan dalam lingkungan peradilan yang baik. Sedangkan, nota kesepahaman dengan LPSK mengenai meningkatkan kapasitas lembaga guna memperkuat perlindungan saksi dan korban.

 

Menurut Guntur, nota kesepahaman ini secara garis besar meliputi sosialisasi hak konstitusional warga negara, fasilitas video conference, pendidikan dan pelatihan diskusi ketatanegaraan, konstitusi dan perlindungan saksi dan korban. “Insya Allah kerja sama ini ke depannya dapat dilaksanakan sebaik-baiknya,” lanjutnya.

 

Ketua MK Arief Hidayat melanjutkan MK sebagai lembaga pengawal/penjaga konstitusi perlu bersinergi dengan lembaga negara lain untuk menjalin hubungan kemitraan. Hal ini diperlukan sebagai upaya penguatan tata kelola peradilan lebih baik untuk memenuhi hak konstitusional warga negara.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait