Begini Fungsi Bank Tanah dalam RUU Pertanahan
Berita

Begini Fungsi Bank Tanah dalam RUU Pertanahan

Lembaga pengadilan pertanahan, badan penjamin sertifikat hak atas tanah, dan bank tanah merupakan satu kesatuan dalam mencegah, menyelesaikan konflik, dan mengatasi berbagai persoalan pertanahan mulai dari hulu hingga hilir.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan masih terus dibahas Panitia Kerja (Panja) DPR bersama pemerintah. Salah satu materi muatan yang diatur dalam RUU mengenai amanat pembentukkan kelembagaan Bank Tanah. Lalu, apa dan bagaimana sebenarnya fungsi bank tanah itu?

 

Ketua Panja RUU Pertanahan Herman Khaeron mengatakan terdapat enam pasal yang mengatur bank tanah dalam RUU Pertanahan. Tim perumus telah menyusun konsep pembentukkan bank tanah yang dituangkan dalam pasal-pasal itu guna menekan inflasi di bidang pertanahan. Nantinya, nomenklatur bank tanah diserahkan pada pemangku kepentingan dan kebutuhan pemerintah.

 

DPR, menyusun norma-norma bank tanah sebagai acuan dan batasan, sehingga lembaga bank tanah tetap terikat sebagai lembaga negara. Kemudian, tugas dan fungsinya memberi dorongan pada sistem pertanahan nasional. “Agar tanah-tanah yang telantar bisa didistribusikan, dimanfaatkan agar lebih produktif. Masyarakat kecil pun juga diberikan afirmatif bisa memiliki tanah, (setelah) konsolidasi tanah,” ujar Herman di Komplek Gedung Parlemen, belum lama ini.

 

RUU Pertanahan

 

Pasal 80

  1. Dengan  UU ini dibentuk Bank Tanah
  2. Bank Tanah merupakan badan hukum milik negara yang mengelola tanah dan memiliki kekayaan yang dipisahkan dari keuangan negara dan bertanggungjawab pada menteri
  3. Bank Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berfungsi melaksanakan kegiatan perolehan, pengelolaan, penyediaan tanah secara nasional dan terpadu

 

Pasal 81

  1. Bank Tanah bertujuan menjamin ketersediaan tanah dalam rangka
  1. kepentingan umum; (b) kepentingan sosial; (c) kepentingan pembangunan; dan (d) pemerataan ekonomi
  1. Bank Tanah bertugas: a. melaksanakan kegiatan perolehan, pengelolaan, penyediaan dan pendistribusian Tanah; dan b. melaksanakan kegiatan perencanaan, pengembangan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan dan pengamanan Tanah secara nasional
  2. Bank Tanah berwenang: a. memperoleh, mengelola, menyediakan, mendistribusikan Tanah kepada pihak ketiga sesuai dengan tujuan Bank Tanah; b. mengelola keuangan dan aset secara mandiri.

 

Pasal 82

  1. Bank Tanah berkedudukan di ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia
  2. Dalam hal diperlukan, Bank Tanah dapat mempunyai kantor perwakilan.

 

Pasal 83

Bank Tanah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat transparan, akuntabel dan non profit

 

Pasal 84

  1. Bank Tanah dipimpin oleh Komite Bank Tanah
  2. Komite Bank Tanah ditetapkan dengan keputusan Presiden atas usulan Menteri.
  3. Komite Bank Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai pengetahuan dan keahlian di bidang pertanahan dan penataan ruang

 

Pasal 85

  1. Sumber kekayaan Bank Tanah dapat berasal dari: a. pendapatan sendiri; b. APBN; c. pinjaman; d. penyertaan modal dalam bentuk aset atau uang; e. akumulasi modal; dan/atau f. sumber lain yang sah.
  2. Untuk mendukung kegiatan operasional Bank Tanah, Pemerintah menempatkan modal awal ke Bank Tanah.
  3. Aset Bank Tanah yang berupa Tanah dapat bersumber dari Tanah negara.
  4. Penetapan Tanah aset Bank Tanah yang bersumber dari Tanah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Menteri
  5. Aset Bank Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperoleh melalui pengadaan tanah dan/atau perolehan lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  6. Aset Bank Tanah diberikan dengan hak pengelolaan, hak guna usaha, hak guna bangunan, atau hak pakai
  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai Bank Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 sampai dengan Pasal 85 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Ada tiga lembaga baru

Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul mengatakan terdapat tiga lembaga baru dalam draf RUU Pertanahan. Pertama, mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan (pengadilan pertanahan). Kedua, pembentukkan badan penjamin sertifikat hak atas tanah. Ketiga, bank tanah. Baca Juga: Delapan Arah Kebijakan dalam RUU Pertanahan

 

Menurutnya, ketiga lembaga khusus itu dibentuk dalam upaya meningkatkan pelayanan pertanahan dan mengatasi berbagai persoalan yang muncul di bidang pertanahan. Khusus bank tanah, kata Inosentius, ini bagian dari upaya bagaimana tanah-tanah yang tidak berfungsi dan tidak produktif, kemudian dikonsolidasikan untuk didistribusikan bagi kepentingan masyarakat.

 

Baginya, ketiga lembaga tersebut menjadi satu kesatuan dalam upaya mencegah, menyelesaikan konflik, dan mengatasi berbagai persoalan pertanahan mulai dari hulu hingga hilir. “Karena itu, kita pastikan RUU ini menjamin hak atas tanah masyarakat agar ada kepastian hukum atas haknya.”

Tags:

Berita Terkait