Begini Kemudahan Izin Usaha Kecil dalam UU Cipta Kerja
Berita

Begini Kemudahan Izin Usaha Kecil dalam UU Cipta Kerja

​​​​​​​Usaha mikro dan kecil tidak perlu lagi akta notaris dan dihilangkan kewajiban pendirian PT oleh dua orang atau lebih.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

“Izin diperlukan untuk usaha yang memiliki risiko sedang dan tinggi saja, jika tidak ada risiko maka tidak perlu izin, sehingga usaha-usaha kecil akan bertumbuh” kata Sofyan, Selasa (17/11).

Dia menyatakan UU Cipta Kerja akan memudahkan pelaku usaha kecil sehingga masyarakat secara luas dapat diuntungkan. "Ada yang bilang undang-undang ini akan menguntungkan investor asing. Itu tidak benar, justru yang paling diuntungkan adalah pengusaha kecil, masyarakat yang akan memulai usaha, untuk seluruh masyarakat Indonesia” ujar Sofyan.

Sehubungan dengan kondisi resesi saat ini, Sofyan mengatakan bahwa dengan penyederhanaan regulasi maka akan mempermudah bangkitnya ekonomi. “Seluruh dunia saat ini mengalami resesi akibat Covid-19, dengan Undang-Undang Cipta Kerja ini, kita akan bangkit lebih cepat, sederhananya regulasi akan membuat lapangan-lapangan kerja lebih terbuka, perusahaan-perusahaan akan memilih Indonesia karena iklim investasi di Indonesia sudah lebih baik,” ujarnya.

Menurutnya, UU Cipta Kerja merupakan bentuk reformasi regulasi dan juga upaya pencegahan korupsi. "UUCK ini dibentuk dengan omnibus law, yang biasanya satu undang-undang dirubah dengan satu undang-undang,  omnibus law ini merubah banyak undang-undang dengan satu undang-undang, izin menjadi lebih sederhana, ini akan mengurangi interaksi sehingga tidak membuka peluang korupsi,” terangnya.

Dapatkan artikel bernas yang disajikan secara mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis, tanpa gangguan iklan hanya di Premium Stories. Klik di sini.

Tags:

Berita Terkait