Begini Mekanisme Pemilahan Perkara Kasasi-PK di MA
Berita

Begini Mekanisme Pemilahan Perkara Kasasi-PK di MA

Pemilahan perkara ini untuk mempermudah dan mempercepat penanganan perkara kasasi dan PK di MA.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Panitera Mahkamah Agung Made Rawa Aryawan telah melantik 17 Hakim Tinggi Pemilah Perkara yang lulus seleksi di Gedung Mahkamah Agung (MA) pada Jum'at (22/1/2021) pekan lalu seperti dilansir laman MA. Acara pelantikan ini dihadiri oleh Pejabat Eselon I, II, dan III di lingkungan MA dengan menerapkan protokol kesehatan. Jabatan Hakim Tinggi Pemilah Perkara ini didasarkan Surat Keputusan Ketua MA No. 268/2019 dan SK KMA No. 269/2019 tentang Pemilah Perkara di MA.   

Hakim Tinggi Pemilah Perkara dalam sumpahnya menyatakan, “bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Tinggi Pemilah pada Mahkamah Agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan Perundang -undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”

Adapun ke-17 Hakim Tinggi Pemilah Perkara yang dilantik yaitu:

  1. Tafsir Sembiring Meliala, SH., M.Hum
  2. Nawangsari, SH., MH
  3. Dr. Titik Tejaningsih, SH., M.Hum
  4. Dwi Tomo, SH., M.Hum
  5. Mariana Sondang Marsaulina Panjaitan, SH., MH
  6. Emilia Djajasubagia, SH., MH
  7. Dr. Ahmad Mujahidin, SH., MH
  8. H. Edi Supriyanto, SH., MH
  9. I Gusti Agung Bagus Komang Wijaya Adhi, SH., MH
  10. Dr. Avrits, SH., MH
  11. Ibnu Basuki Widodo, SH., MH
  12. Tety Siti Rochmat Setyawati, SH., MH
  13. Sutedjo Bomantoro, SH., MH
  14. Edy Pramono, SH., MH
  15. Ferry Agustina Budi Utami, SH., MH
  16. Budi Prasetyo, SH., MH
  17. Sutoto Adiputro, SH., MH

Sesuai Surat Keputusan Ketua MA No. 268/2019 dan SK KMA No. 269/2019, Tim Hakim Tinggi Pemilah Perkara itu ditempatkan di enam bidang penanganan perkara, seperti pidana khusus, pidana umum, perdata umum, perdata khusus, agama, dan tata usaha negara. Pemilahan perkara ini untuk mempermudah dan mempercepat penanganan perkara kasasi dan PK di MA. Lantas, bagaimana mekanisme kerja pemilihan perkara ini? (Baca Juga: Ada Jabatan Hakim Tinggi Pemilah Perkara di MA, Begini Tugasnya!)

Mekanisme kerja, Hakim Tinggi Pemilah, memilah perkara isi permohonan kasasi atau peninjauan kembali (PK) yang memiliki isu hukum (question of law) untuk diperiksa lebih dalam oleh Majelis Hakim Agung; perkara yang tidak memiliki isu hukum atau terkait fakta (question of fact) yang cukup diperiksa melalui proses sederhana. Sebab, selama ini banyak perkara yang masuk ke MA hanya memperpanjang proses tahapan perkara atau perkara hanya mengulang-ngulang pokok perkara di tingkat peradilan sebelumnya (tingkat pertama dan banding).

Selanjutnya, hasil pemilahan diberikan kepada Majelis Hakim Agung untuk diperiksa dan diputus. Majelis Hakim Agung tetap yang memeriksa, memberikan pertimbangan, dan putusannya. Tim Pemilah Perkara ini hanya untuk mempermudah hakim agung membaca keseluruhan permohonan perkara kasasi dan PK agar proses penanganan perkara lebih cepat.  

Pemilahan perkara ini mengelompokkan perkara ke dalam empat kategori. Pertama, perkara yang tidak memenuhi formalitas pengajuan kasasi atau peninjauan kembali, yang ditentukan UU seharusnya tidak boleh dikirim ke MA. Kedua, perkara yang alasan kasasi atau PK-nya tidak dapat dibenarkan berdasarkan yurisprudensi tetap MA dan hasil rapat kerja nasional atau rumusan kesepakatan kamar.

Ketiga, perkara kasasi atau PK mengenai keberatan atas penilaian hasil pembuktian oleh judex factie, seperti tidak ada kekhilafan hakim dan/atau kekeliruan yang nyata; tidak ada pertentangan dalam putusan hakim; tidak ada novum dan/atau ada novum, tetapi tidak bersifat menentukan; keberatan atas berat ringannya hukuman dan yang sesuai dengan pedoman pemidanaan (dalam rentang) untuk perkara pidana tertentu. Keempat, perkara yang berdasarkan pertimbangan Tim Pemilahan Perkara mengandung masalah hukum.

Adapun tugas tim pemilah menerima berkas perkara yang telah diperiksa oleh Sekretariat Tim Pemilah Perkara di bawah Kepaniteraan MA. Tugasnya, menelaah syarat formal perkara dan membuat catatan penelahaan; menelaah subtansi perkara untuk menentukan apakah sebuah perkara termasuk ke dalam kategori I, II, III, atau IV sebagaimana dimaksud huruf B angka 3 SK KMA ini.

Kemudian menyusun lembar usulan kepada Majelis Hakim Agung pemeriksa perkara. Lalu, mengirimkan lembar usulan dengan amplop tertutup ke Panitera Muda perkara untuk diserahkan kepada hakim agung pemeriksa perkara. Hari kerja tim pemilah melaksanakan tugasnya paling lama 7 hari kerja untuk perkara biasa; paling lama 5 hari kerja untuk perkara khusus yang diatur dalam UU dan perkara pidana umum, pidana khusus, pidana militer yang terdakwanya ditahan.

Tags:

Berita Terkait