Begini Prosedur Persidangan Perkara Pidana Secara Online
Utama

Begini Prosedur Persidangan Perkara Pidana Secara Online

Perma ini tidak dimaksudkan persidangan harus dilaksanakan secara online, tetapi sebatas memberi landasan hukum dan pedoman kapan persidangan bisa dilaksanakan secara online, dan bagaimana tata caranya.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 6 Menit
Salah satu sidang perkara pidana yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada April lalu. Foto: Istimewa
Salah satu sidang perkara pidana yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada April lalu. Foto: Istimewa

Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik (Perma Sidang Pidana Online). Perma ini mengatur tata cara pelaksanaan persidangan perkara pidana baik perkara pidana dalam lingkup peradilan umum, militer, maupun jinayat secara daring (online).

Perma yang diteken Ketua MA M. Syarifuddin pada 25 September 2020 ini disusun oleh Pokja berdasarkan SK KMA No. 108/KMA/IV/2020 tentang Kelompok Kerja Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Perma persidangan pidana online ini sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman antara MA, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM tentang Pelaksanaan Persidangan Melalui Teleconference dalam Rangka Pencegahan Covid-19 pada 13 April 2020 lalu.  

Perma ini persidangan perkara pidana dapat dilaksanakan secara online baik sejak awal persidangan maupun saat sidang sudah berjalan atas permintaan penuntut umum, terdakwa, atau penasihat hukum dan ditetapkan hakim/majelis hakim. Perma ini juga tidak dimaksudkan persidangan harus dilaksanakan secara online, tetapi sebatas memberi landasan hukum dan pedoman kapan persidangan dapat dilaksanakan secara online, dan bagaimana tata caranya. 

Prinsipnya, hakim/majelis hakim, panitera pengganti, penuntut bersidang di ruang sidang pengadilan. Sementara terdakwa mengikuti sidang dari Rutan tempat terdakwa ditahan dengan didampingi/tanpa didampingi penasihat hukum. Atau hakim/majelis hakim, panitera pengganti bersidang di ruang sidang pengadilan, sedangkan penuntut umum mengikuti sidang dari Kantor penuntut umum, terdakwa dengan didampingi/tanpa didampingi penasihat hukumnya mengikuti sidang dari Rutan tempat terdakwa ditahan.

Dalam Pasal 2 ayat (3) Perma ini disebutkan apabila sidang online dilaksanakan, semua peserta sidang wajib terlihat di layar dengan terang dan jelas dan dengan suara yang jernih. Panitera pengganti mempersiapkan sarana persidangan termasuk kesiapan peserta sidang dan melaporkan kepada majelis hakim. Dalam persidangan hakim, panitera pengganti, penuntut dan penasihat hukum menggunakan atribut sidang masing-masing sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Setiap dokumen elektronik yang disampaikan oleh penuntut, penasihat hukum, dan terdakwa harus berbentuk format PDF sesuai Pasal 3 Perma ini. Dalam proses persidangan, dokumen keberatan/eksepsi, tanggapan, tuntutan, pembelaan, replik dan duplik harus dikirim ke alamat pos elektronik pengadilan yang menyidangkan perkara sebelum dibacakan. Setiap dokumen elektronik yang dikirim, harus diunduh dan diverifikasi antara yang dibacakan dengan yang diunduh.

Saat setelah keberatan/eksepsi, tanggapan, tuntutan, pembelaan, replik, dan duplik dibacakan, pengadilan meneruskan dokumen elektronik tersebut ke pos elektronik penuntut, terdakwa dan/atau ke alamat pos elektronik penasihat hukum. (Baca Juga: Melihat Draf Perma Sidang Pidana Online yang Bakal Disahkan)

Pasal 4 Perma ini disebutkan pelimpahan perkara biasa, singkat, dan cepat dilakukan sesuai hukum acara pidana yang berlaku sesuai lingkungan peradilan masing-masing. Jika tidak bisa dilaksanakan, pelimpahan perkara dapat dilimpahkan melalui pos elektronik. Setiap pelimpahan perkara, penuntut umum wajib menyertakan dokumen elektronik yang dialamatkan ke kantor penuntut, kantor penyidik, intansi tempat terdakwa ditahan, dan terdakwa/kesatuan terdakwa dan/atau penasihat hukum. Dalam pelimpahan perkara melalui pos elektronik ini barang bukti tetap berada di kantor penuntut.

Sebelum persidangan elektronik dimulai, panitera pengganti melakukan pengecekan tentang kesiapan peserta dan sarana persidangan serta melaporkannya ke hakim/majelis hakim. Terdakwa yang didampingi penasihat hukum wajib secara fisik berada satu ruangan dengan terdakwa.

Di ruangan tempat dimana terdakwa mengikuti persidangan secara elektronik tidak diperkenankan terdapat orang lain selain terdakwa dan penasihat hukumnya, kecuali untuk petugas Rutan/Lapas, tenaga IT, dan petugas/pihak lain yang wajib mendampingi terdakwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ruangan tempat terdakwa disidangkan wajib dilengkapi dengan alat perekam/kamera/CCTV yang dapat memperlihatkan kondisi ruangan secara keseluruhan. Dalam persidangan, panitera pengganti mencatat suasana ruangan tempat penuntut umum dan terdakwa/penasihat hukum dalam berita acara sidang.

Terkait surat dakwaan, keberatan atau eksepsi dan tanggapan dibacakan dalam sidang sesuai Pasal 2 ayat (1) atau ayat (2) Perma ini yakni baik sidang tatap muka maupun secara online. Dalam hal terdakwa mengajukan alat bukti untuk membuktikan terdakwa tidak bersalah dalam persidangan, bukti tersebut dipindai dan dikirim ke alamat email pengadilan sebelumnya. Alat bukti yang dikirim, hakim/majelis hakim akan mencocokkan dengan aslinya melalui sarana elektronik.

Untuk pembacaan tuntutan pidana, pembelaan, replik, duplik dibacakan di muka sidang sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Tapi, dalam hal sidang dilaksanakan secara elektronik, proses pengiriman dokumen tuntutan pidana, pembelaan, replik, duplik, dilakukan dengan cara elektronik.

Mengenai pemeriksaan saksi dan ahli, sesuai Pasal 10 Perma ini, setiap saksi dan ahli serta penerjemah wajib mengucapkan sumpah/janji terlebih dahulu sesuai agama dan kepercayaanya yang dipandu oleh hakim/majelis hakim. Dalam hal saksi dan ahli memberi keterangan dari kantor penuntut atau tempat lain, pengucapan sumpah dipandu oleh hakim/majelis hakim dengan dibantu oleh rohaniawan yang berada di kantor tempat saksi dan ahli memberi keterangan.

Lafal sumpah/janji serta tata cara penyumpahan dilakukan sesuai hukum acara yang berlaku. Tata cara pemeriksaan saksi dan/atau ahli dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara. Pemeriksaan saksi dan/atau ahli dilakukan dalam ruang sidang meskipun persidangan dilakukan secara elektronik.

Sesuai Pasal 12 Perma ini, untuk pemeriksaan saksi yang identitasnya menurut peraturan perundang-undangan atau menurut hukum wajib dirahasiakan, ketua majelis memerintahkan panitera pengganti mematikan fitur video dalam tampilan layer visual saksi pada aplikasi pelaksanaan sidang dan saksi hanya memberi keterangan dalam format audio (suara) yang disamarkan suaranya atau mendengarkan keterangan saksi tanpa dihadiri oleh terdakwa.

Dalam Pasal 13 Perma ini, pemeriksaan terdakwa dilakukan di ruang sidang sesuai hukum acara. Dalam hal pemeriksaan terdakwa dilakukan secara elektronik: terdakwa yang tahanan didengar keterangannya dari tempat terdakwa ditahan dengan didampingi/tidak didampingi oleh penasihat hukum; terdakwa yang berada dalam tahanan, tetapi tempat terdakwa ditahan tidak memiliki fasilitas sidang elektronik dapat didengar keterangannya dari kantor penuntut; apabila terdakawa tidak ditahan, didengar keterangannya di pengadilan, kantor penuntut atau tempat lain yang ditentukan oleh hakim/majelis hakim melalui penetapan.

Pemeriksaan terdakwa yang tidak ditahan, ketua pengadilan tempat terdakwa didengar keterangannya menyediakan fasilitas persidangan secara elektronik serta menunjuk satu orang dan satu panitera/panitera pengganti tanpa menggunakan atribut persidangan untuk mengawasi keteriban jalannya pemeriksaan terdakwa.

Penuntut umum memperlihatkan barang bukti tersebut kepada hakim/majelis hakim secara elektronik. Dalam hal barang bukti tersebut berupa dokumen cetak, hakim/majelis hakim mencocokkan dokumen hasil pindai yang terdapat dalam berkas perkara dengan dokumen asli yang diperlihatkan oleh penuntut secara elektronik.

Dalam hal barang bukti tersebut berupa bukan dokumen cetak, barang bukti dapat difoto atau divideokan dan dikirim ke alamat pos elektronik pengadilan dalam persidangan sebelum diajukan sebagai barang bukti. Hakim/majelis hakim mencocokkan barang bukti yang dikirim dengan aslinya secara elektronik.

Terkait persoalan kendala teknis dan akses publik, sesuai Pasal 17 Perma ini, dalam hal terdapat hambatan karena gangguan teknologi yang dipergunakan saat sidang berlangsung, demi hukum sidang diskors dan akan dibuka kembali setelah gangguan berakhir. Dalam hal gangguan teknologi tidak berakhir selama 60 menit, demi hukum sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali sesuai jadwal sidang yang telah ditetapkan dan dimuat dalam sistem informasi pengadilan.

Terakhir, putusan sela atau putusan diucapkan oleh hakim/majelis hakim dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh penuntut umum dan terdakwa/penasihat hukumnya, kecuali ditentukan lain oleh UU. Dalam keadaan tertentu, sidang pengucapan putusan dapat dilangsungkan secara elektronik.

Dalam hal terdakwa tidak hadir dalam pembacaan putusan, pemberitahuan putusan dilakukan secara elektronik. Dalam hal terdakwa tidak diketahui tempat tinggal dan tempat kediamannya, pemberitahuan putusan melalui media massa atau papan pengumuman dan website pengadilan. 

Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Bima Suprayoga sangat mendukung adanya Perma Sidang Pidana Elektronik ini di tengah kondisi pandemi Covid-19. Penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya karena Covid-19.  

“Perma sidang pidana elektronik ini pilihan terbaik untuk menghindari penularan Covid-19 di pengadilan. Kita sudah tahu banyak pengadilan di-lockdown karena personilnya terpapar Covid-19,” kata dia.

Sebagai penuntut umum, dia mengaku sudah menerapkan sidang pidana online ini dalam kasus Jiwasraya saat pemeriksaan keterangan ahli dan pembacaan tuntutan melalui aplikasi zoom. “Kejaksaan juga sudah punya regulasi terkait penuntutan online. Hal ini untuk mengoptimalkan fungsi penegakkan hukum di tengah pandemi Covid-19. Tentu, aturan Kejaksaan Agung ini selaras dengan Perma yang dikeluarkan MA,” katanya.

Tags:

Berita Terkait