Begini Regulasi Pengelolaan Sampah di Jakarta
Utama

Begini Regulasi Pengelolaan Sampah di Jakarta

Terdapat 4 regulasi yang dinilai amat baik dalam mengakomodir pengelolaan sampah di DKI Jakarta.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

Untuk mengulik Pergub DKI Jakarta 102/2021 ini, dirinya mengaku amat tertarik dengan aturan yang dikeluarkan Gubernur itu. Ia menyoroti utamanya bagi kawasan mandiri dan sektor swasta yakni kawasan-kawasan yang diregulasikan termasuk diantaranya antara lain kawasan pemukiman swasta, kawasan komersial, dan kawasan industri.

Aktivitas yang diwajibkan bagi kawasan-kawasan tersebut mulai melakukan pengurangan dan penanganan atas sampahnya. Di pengurangan sendiri terdapat pembatasan timbulan sampah, pemanfaatan kembali, dan daur ulang. Sedangkan untuk penangananya itu perlu diadakan pemilahan, pengumpulan, pengolahan, dan pengangkutan sampah. Bagi pengelola dan pengolah sampah swasta harus mengantongi izin usaha yang didapatkan dari Pemda dan wajib melaporkan alur pengelolaan dan pengolahan sampah yang dilakukan.

“Disini sebenarnya sudah bagus sekali, karena regulasinya itu juga memberikan informasi tentang sanksi apa sih kalau misalnya tidak diilakukan? Bagi pengelola kawasannya itu akan dapat teguran, bahkan akan dipublikasikan ke websitenya DLH DKI sebagai perusahaan pencemar lingkungan,” terangnya.

Ia memandang dengan sanksi tersebut seharusnya dapat diterima sebagai bentuk teguran yang cukup keras. Karena komunitas peduli lingkungan dapat ikut menyebarluaskan informasi tersebut, sehingga para perusahaan atau pengelola yang masih melanggar bisa belajar untuk mengelola sampahnya lebih baik lagi. Agar tidak perlu sampai memperoleh “cap” atau publikasi sebagai perusahaan pencemar lingkungan. Sedangkan bagi pengelola sampah yang yang harus miliki izin dan melaporkan alur pengelolaan sampah kepada DLH tetapi tidak dilakukan, maka izin operasionalnya akan dapat dibekukan oleh Pemda.

Hana menambahkan masalah kebijakan pemerintah menjadi salah satu hal yang penting disoroti dalam pengelolaan sampah. Sebab, sebagaimana riset yang dilakukan dalam jurnal UNEP dan ISWA, masalah persampahan, terutama untuk negara berkembang, terletak dalam tata Kelola sampah itu sendiri. Dari regulasi-regulasi dan kebijakan yang harus ditegakkan, kemitraan antar stakeholder yang diperkuat, serta pembiayaan yang patut dihitung untuk seluruh kegiatan pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.

Tags:

Berita Terkait