Beragam Kemudahan Membentuk PT Perorangan untuk UMK
Terbaru

Beragam Kemudahan Membentuk PT Perorangan untuk UMK

Persamaan PT perorangan dan PT biasa statusnya sama-sama berbadan hukum; kekayaan dan tanggung jawab terpisah; berlaku ketentuan modal untuk kegiatan usaha tertentu. Perbedaan dalam proses pendiriannya yakni jumlah pendiri, direksi, kepemilikan sahamnya, dan ada modal dasar minimalnya.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit
Beragam Kemudahan Membentuk PT Perorangan untuk UMK
Hukumonline

Pemerintah terus meningkatkan kemudahan perizinan berusaha, salah satunya kemudahan mendirikan badan hukum Perseroan Terbatas (PT) dengan satu orang pendiri untuk jenis Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Perseroan Terbatas (PT) untuk perorangan ini merupakan jenis badan hukum baru yang diatur dalam Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Konsultan Easybiz, M. Faizal mengatakan jika berbicara perizinan usaha sebelum tahun 2018, proses perizinan berusaha sangat ribet karena banyak persyaratan dokumen bermaterai yang harus dipenuhi. “Saat ini sudah ada jalur satu pintu yakni melalui perizinan online single subsmission (OSS), sudah ada OSS 1.0, OSS 1.1, dan seterusnya. Hal ini juga mempermudah usaha perorangan sektor UMK,” ujar M. Faizal dalam diskusi virtual bertajuk “Pengenalan dan Pengurusan Izin Berusaha”, Kamis (14/10/2021).  

Faizal menjelaskan UU Cipta Kerja mempermudah proses pendirian PT perorangan untuk UMK dengan menyederhanakan proses perizinannya dan tidak berbelit-belit yang juga berbasis risiko. Perizinan melalui OSS berbasis risiko ini untuk kegiatan usaha risiko rendah sudah tidak perlu izin usaha, cukup mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Kegiatan usaha risiko menengah tidak perlu izin usaha, cukup dengan NIB dan sertifikat standar. Sedangkan, kegiatan usaha risiko tinggi harus mendapatkan izin usaha.

Seperti diketahui, UU Cipta Kerja mengubah definisi Perseroan Terbatas menjadi “Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.”

Kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil. Dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas. (Baca Juga: Kemenkumham Tetapkan Biaya Murah untuk Pendirian Perseroan Perorangan)

Dia menerangkan dalam Permenkumham 21/2021, Pemerintah mengatur perubahan rezim pengesahan menjadi pendaftaran pada perseroan persekutuan modal dan juga perseroan perorangan. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pendirian perseroan perorangan yakni PT perorangan untuk UMK yakn bisa didirikan oleh satu orang; pendiriannya tidak perlu diumumkan dalam berita acara negara; pernyataan pendaftaran; tidak ada keharusan dengan akta notaris; tidak ada ketentuan minimal modal dasar; tidak ada organ dewan komisaris dan RUPS; memiliki tanggung jawab terbatas yang diatur UU Cipta Kerja.  

“Persamaan PT perorangan dan PT biasa statusnya sama-sama berbadan hukum; kekayaan dan tanggung jawab terpisah; berlaku ketentuan modal untuk kegiatan usaha tertentu. Perbedaan dalam proses pendiriannya yakni jumlah pendiri, direksi, kepemilikan sahamnya, dan ada modal dasar minimalnya,” terang Faizal.

“Untuk perusahaan yang berbadan hukum harta kekayaan perusahaan terpisah dari harta kekayaan pribadi atau pengurusnya. Sedangkan perusahaan yang nonbadan hukum, subjek hukumnya adalah orang yang menjadi pengurusnya dan harta kekayaan perusahaan bercampur dengan harta pribadi pengurus.”

Faizal melanjutkan ada beberapa kemudahan mendirikan PT perorangan yakni cukup dengan pernyataan pendaftaran dari Kementerian Hukum dan HAM dan memperoleh NIB dari OSS; tidak ada ketentuan modal dasar minimal. Hal ini diperkuat oleh serangkaian peraturan yang jelas untuk meminimalisir kekosongan peraturan dan multitafsir. “Peraturan dan praktik yang menghambat sudah dihapus; hingga adanya efisiensi biaya dan waktu,” ujarnya.  

Meski begitu, tantangan ke depan dalam regulasi untuk pendirian PT perorangan yakni koordinasi antar instansi pemerintah hingga ke level bawah untuk menghindari proses berbelit-belit dan praktik yang mempersulit. Tak kalah penting, teknis pengawasan dan pembinaan untuk PT perorangan untuk meningkatkan atau mengairahkan sektor usaha mikro kecil.

Tags:

Berita Terkait