Berharap Plea Bargain dalam RKUHAP Diterapkan Terhadap Semua Kasus
Terbaru

Berharap Plea Bargain dalam RKUHAP Diterapkan Terhadap Semua Kasus

Kualifikasi jalur khusus RKUHAP antara lain ada kesepakatan antara jaksa dengan terdakwa atau penasihat hukum, pengakuan terdakwa, tindak pidana, dan posisi hakim. Terdapat pembeda antara konsep plea bargain di negara common law dengan jalur khusus RKUHAP.

Oleh:
CR-28
Bacaan 3 Menit

Sedangkan, untuk konsep plea bargaining dalam jalur khusus Pasal 199 RKUHAP, terdapat kesepakatan antara jaksa dengan terdakwa atau penasihat hukum. Dalam hal ini, terdakwa mengakui kejahatannya di hadapan hakim dalam persidangan setelah penuntut umum membacakan surat dakwaan.

Selanjutnya, tindak pidana yang dapat dikenakan plea bargain bukan mencakup semua jenis tindak pidana, tapi terbatas pada pidana yang ancaman hukumannya tidak lebih dari 7 tahun. Selain itu, posisi hakim memiliki peran penting dalam penjatuhan pidana yang tidak dapat melebihi 2/3 ancaman pidana maksimum dari tindak pidana yang didakwakan.

“Sebetulnya, kalau bisa plea bargain tidak hanya tindak pidana yang ancamannya kurang dari 7 tahun, tapi penerapannya bisa diperluas termasuk yang ancaman pidana diatas 7 tahun. Ini dalam rangka memenuhi asas peradilan cepat, singkat, dan berbiaya ringan,” tegasnya berharap. 

Dalam kesempatan yang sama, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi menjelaskan dalam mengimplementasikan plea bargain di Indonesia tetap memiliki sejumlah tantangan yang harus siap dihadapi, "Tantangannya apa? Tantangannya akuntabilitas dan transparansi aparat penegak hukum (APH) kita masih rendah. Jadi tidak mudah mengakses laporan-laporan kemudian mengontrol diskresi yang dimiliki APH dan tidak ada juga mekanisme untuk mengontrol masih belum tegas dalam RKUHAP."

Selain itu, mekanisme akses bantuan hukum dinilai masih lemah. Terlebih, pengaturan atas hak korban juga masih minim di Indonesia. Tak sampai disitu, hingga kini jaminan due process of law juga masih belum dapat dikatakan memuaskan dalam penerapan. Yang jelas, menurutnya kualitas serta kuantitas penasihat hukum di berbagai daerah masih belum merata.

Untuk diketahui, Dalam naskah akademik RKUHAP disebutkan ada mekanisme plea bargaining yang diberi judul jalur khusus dalam penyelesaian perkara pidana. Dalam Pasal 199 RKUHAP disebutkan konsep mekanisme plea bargaining ini ketika Penuntut Umum membacakan surat dakwaan dimana ancaman pidana yang didakwakan tidak lebih dari 7 tahun penjara dan terdakwa mengakui segala kesalahannya, maka Penuntut Umum dapat melimpahkan perkara ke sidang acara pemeriksaan singkat.

Pengakuan terdakwa dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh terdakwa dan penuntut umum. Lalu, Hakim wajib memberitahukan kepada terdakwa mengenai hak-haknya dan memberitahukan kepada terdakwa mengenai lamanya pidana yang kemungkinan dikenakan serta menanyakan apakah pengakuannya diberikan secara sukarela. Hakim juga dapat menolak pengakuan terdakwa jika hakim ragu terhadap kebenaran pengakuannya. 

Tags:

Berita Terkait