Perkara Kenny Wisha Sonda menarik perhatian berbagai profesi hukum di Indonesia. Beragam dukungan diberikan kepada wanita kelahiran 11 Maret 1982 ini. Kenny yang memberi pendapat hukum menjadi terdakwa karena dianggap turut serta melakukan penggelapan sesuai dengan surat dakwaan Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cukup menarik memang jika pendapat hukum yang diberikan berkaitan dengan tugasnya sebagai in house counsel sebuah perusahaan justru berujung ke meja hijau, seperti yang dialami Kenny. Yang menjadi pertanyaan, apa batasan pendapat hukum yang diberikan oleh seseorang yang merupakan tugasnya bisa menjadi delik pidana?
Pada webinar yang diberi nama “Legal Research Class Vol. 2” yang diselenggarakan pada Minggu, 14 Agustus 2022, seperti dilansir dari fhunair.ac.id dengan penulis Dean Rizqullah Risdaryanto yang diadakan Komunitas Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Faizal Kurniawan menjelaskan mengenai legal opinion.
Faizal berpendapat, pada dasarnya legal opinion adalah suatu catatan hukum yang berisikan pandangan/penilaian dari ahli hukum terhadap suatu permasalahan yang telah, sedang ataupun yang mungkin akan dialami oleh seseorang/korporasi/perusahaan serta menentukan bagaimana solusi hukum atas permasalahan tersebut.

























