Belakangan ini publik Indonesia diramaikan dengan kemunculan berbagai produk lokal baru di industri makanan dan minuman kemasan cepat saji. Produk lokal tentu patut diapresiasi sebagai kreasi anak bangsa terlebih tidak kalah kualitasnya dibandingkan produk impor yang telah mendominasi. Dengan kualitas produk yang baik, produk lokal diharapkan dapat bersaing atau bahkan mengakhiri dominasi produk impor atau merek global yang diproduksi di dalam negeri. Terlebih lagi kemandirian perekonomian yang dicita-citakan pendiri bangsa di dalam konstitusi masih menjadi cita luhur yang harus diperjuangkan.
Penelitian Ram C. Acharya dan Wolfgang Keller dalam artikel berjudul Technology Transfer Through Imports menunjukkan bahwa kebijakan impor memang keniscayaan. Manfaatnya tidak hanya dapat dinilai sebagai metode untuk memenuhi kebutuhan negara dalam jangka pendek. Kebijakan impor dalam jangka panjang harusnya bisa menyerap ilmu pengetahuan dan teknologi dari pembentukan suatu produk. Gagasan ini pun telah diterapkan di Indonesia melalui kebijakan alih teknologi yang beririsan dengan sektor penanaman modal asing. Alih teknologi ini bisa dikatakan untuk mendorong imitasi produk versi dalam negeri.
Dalam konteks jual-beli barang impor, pengarusutamaan kebijakan alih teknologi dalam jual beli barang impor sudah dimuat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan). Memang tidak ada satu pun pasal yang mewajibkan alih teknologi dalam UU Kepabeanan. Namun, isinya mengatur tentang pembebasan bea bagi barang-barang yang dianggap diperlukan bagi pembangunan nasional. Pasal 26 ayat (1) huruf b UU Kepabeanan mengatur mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri termasuk ke dalam jenis barang yang dapat memperoleh pembebasan atau keringanan bea impor.
Penjelasan pasal tersebut menguraikan detail seperti apa pembangunan industri yang dimaksud. Pengembangan industri yang dimaksud meliputi pendirian pabrik baru atau diversifikasi hasil produksi untuk tujuan peningkatan kapasitas produksi dari pabrik yang telah ada. Lebih lanjut, Pasal 26 ayat (3) UU Kepabeanan mengatur keringanan atau pembebasan diatur secara lebih teknis dalam Peraturan Menteri.
























