BI Tekankan Perlindungan Konsumen dalam Branchless Banking
Aktual

BI Tekankan Perlindungan Konsumen dalam Branchless Banking

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
BI Tekankan Perlindungan Konsumen dalam Branchless Banking
Hukumonline

Bank Indonesia (BI) menekankan pentingnya perlindungan konsumen (consumer protection) dalam implementasi bank tanpa kantor atau branchless banking.

"Saya tekankan 'consumer protection' jadi poin penting, karena branchless banking bukan hanya masalah aksesnya saja," kata Deputi Gubernur BI, Ronald Waas, di Gedung BI, Jakarta, Rabu (27/2).

Menurut Ronald, masyarakat yang akan disentuh oleh program branchless banking ini merupakan masyarakat pedesaan, bukan masyarakat yang ada di kota-kota besar.

"Mereka mungkin pakai handphone tapi untuk bertransaksi dengan handphone adalah hal lain. Mereka harus diajarkan," ujar Ronald.

Ronald mengatakan, saat ini ketentuan BI telah mengatur tentang penggunaan teknologi untuk transaksi yang mana harus diaudit oleh pihak independen kemudian izinnya baru dapat dikeluarkan oleh BI.

"Itu kan untuk keamanan. Tapi aman itu kan tidak menjamin tidak ada dispute (sengketa). Kalau ada dispute itu ya harus diatur mekanismenya bagaimana," kata Ronald.

Ronald menambahkan, kewenangan dalam hal perlindungan konsumen nantinya berada di OJK, sedangkan untuk sistem pembayaran kewenangan ada di BI, sehingga perlu ada kesepakatan antara keduanya terkait branchless banking.

"Di dalam sistem pembayaran pemainnya kan juga ada bank, oleh karena itu nanti harus ada mekanisme yang jelas dan disepakati bersama," ujar Ronald.

Tags: