BNN Imbau TKI Tidak Jadi Kurir Narkoba
Aktual

BNN Imbau TKI Tidak Jadi Kurir Narkoba

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
BNN Imbau TKI Tidak Jadi Kurir Narkoba
Hukumonline
Kepala Badan Narkotika Nasional Anang Iskandar mengimbau kepada para tenaga kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong untuk tidak terjebak menjadi kurir narkoba.

"Para TKI agar mewaspadai upaya yang dilakukan sindikat internasional dalam merekrut para calon kurir narkoba," kata Anang dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin.

Pengarahan tersebut dilakukan oleh BNN bersama dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi beserta perwakilan Kementerian Luar Negeri dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hongkong pada Minggu (23/8).

Anang menjelaskan bahwa Hongkong merupakan salah satu negara yang kerap kali dimanfaatkan oleh sindikat narkoba internasional untuk merekrut para TKI sebagai kurir peredaran barang haram tersebut. "Jangan mau dititipi barang oleh orang yang tidak dikenal apalagi tidak mengetahui isi barang tersebut," kata Anang.

Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri menunjukkan bahwa sampai saat ini sebanyak 129 WNI di luar negeri terancam hukuman mati dan 380 WNI ditahan karena tindak pidana Narkotika, dimana 107 diantaranya diamankan pada periode 2014.

Sedangkan data dari KJRI di Hongkong saat ini tercatat sebanyak 28 WNI terlibat dalam kasus hukum karena kasus Narkoba, dimana 12 orang di antaranya masih dalam proses hukum. Adapun pada tahun 2014 lalu tercatat sebanyak 53 kasus WNI yang terlibat kasus Narkoba.

Oleh sebab itu, lanjut dia, penting untuk memberikan informasi kepada para TKI tentang dampak hukum yang dapat ditimbulkan dari peredaran gelap narkoba.

"Diharapkan melalui sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman para TKI untuk senantiasa memiliki kesadaran akan bahaya peredaran narkoba dan tidak mudah tergiur terhadap godaan upah besar yang ditawarkan para sindikat," jelas Anang.
Tags: