BPK Sarankan Judicial Review UU Keuangan Negara Dicabut
Utama

BPK Sarankan Judicial Review UU Keuangan Negara Dicabut

Forum Hukum BUMN akan mempertimbangkan.

Oleh:
ALI SALMANDE
Bacaan 2 Menit
Acara diskusi Forum Hukum BUMN di Jakarta, Senin (28/4). Foto: Project
Acara diskusi Forum Hukum BUMN di Jakarta, Senin (28/4). Foto: Project
Tenaga Ahli Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achmad Djazuli menyarankan agar forum hukum Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tak meneruskan langkah pengujian UU Keuangan Negara dan UU BPK.

Ia mengakui bahwa selama ini memang ada tumpang tindih pada peraturan perundang-undangan yang mengatur BUMN. Ia mencatat setidaknya ada 13 peraturan perundang-undangan yang saling bertentangan satu sama lain. Namun, lanjutnya, langkah yang dilakukan Forum Hukum BUMN yang menguji beberapa UU ke MK bukan langkah yang tepat.

“Ini kan tataran praktis. Jadi, perlu flexibelitas. Sehingga, perlu kita atur bersama, dari 13 peraturan itu yang mana yang mau dipertahankan dan mana yang mau disinkronkan,” ujarnya dalam Diskusi dan Rapat Umum Anggota Tahunan 2014 Forum Hukum BUMN di Jakarta, Senin (28/4).  

Namun, ia menyayangkan bila persoalan itu justru diselesaikan dengan cara mengajukan judicial review terhadap definisi keuangan negara di dalam tubuh BUMN ke MK. “Kami sayangkan itu. Seharusnya jangan keuangan negaranya yang dipermasalahkan,” ujarnya.

“Kalau normatif yang dipersoalkan, BUMN akan berhadapan dengan DPR, BPK, KPK, Kejaksaan dan lain sebagainya,” tambah Achmad.

Sebagai informasi, selama ini memang ada dua perbedaan pendapat di kalangan pakar hukum ketika menafsirkan keuangan BUMN berdasarkan UU yang berlaku. Di satu pihak, ada pakar hukum yang menilai bahwa keuangan (kekayaan) BUMN merupakan keuangan negara. Sehingga, bila ada kerugian, pejabat BUMN bisa dihukum tindak pidana korupsi karena dianggap telah merugikan keuangan negara.

Sedangkan, di pihak lain, ada pakar yang berpendapat bahwa keuangan BUMN terpisah dari kekayaan negara. Posisi negara hanya sebagai pemegang modal (penyerta modal) kekayaan yang dimilikinya kepada BUMN. Bila merujuk tafsir ini, pejabat BUMN tak bisa dijerat korupsi bila BUMN itu merugi.

Achmad mengatakan semua pihak yang berkepentingan duduk bersama merumuskan persoalan-persoalan di tataran praktik selama ini. Misalnya, seputar keuangan negara yang dipegang oleh BUMN. Ia menegaskan bahwa ada dua jenis kerugian yang bisa dialami oleh BUMN, yakni kerugian korporasi dan kerugian negara.

Kerugian korporasi ini terjadi karena proses bisnis yang normal. Sedangkan, kerugian negara disebabkan adanya penyelewengan yang dilakukan oleh pejabat BUMN. “Jadi bedakan antara kerugian korporasi atau kecurangan korporasi. Kerugian negara yang disebut korupsi itu adalah kecurangan korporasi,” ujarnya.

“BPK selama ini selalu berhati-hati menentukan apakah kerugian itu sebagai korupsi atau tidak,” tambahnya.

Achmad berharap agar para pemangku kepentingan bisa membuat kesepahaman atau semacam petunjuk mengenai perbedaan kerugian korporasi atau kerugian negara.

Mempertimbangkan
Dimintai pendapatnya, Ketua Umum Forum Hukum BUMN Gunawan mengatakan para pengurus telah membahas masukan-masukan dari sejumlah pihak terkait langkah organisasinya yang mengajukan judicial review ke MK. Ia mengatakan masukan-masukan itu akan dipertimbangkan.

“Kami mempertimbangkan masukan-masukan dari berbagai pihak. Jadi, baik dari KPK, BPK, Kepolisian atau Kejaksaan tentu aspiras mereka harus dipertimbangkan,” ujarnya.

Namun, Gunawan menuturkan bahwa para stakeholders bukan hanya lembaga-lembaga tersebut, tetapi juga BUMN dan stakeholders BUMN yang lainnya. “Kita bicara kemanfaatan secara luas. Artinya, kalau (judicial review,-red) ini menimbulkan manfaat secara luas kepada BUMN dan Stakeholders BUMN, ya kita akan mendukung ke arah itu,” ujarnya

Gunawan juga menyambut baik usulan BPK untuk membuat aturan main bersama di tataran praktis. “Forum akan memanfaatkan itu, melalui pembentukan Pokja, segala macam dan sebagainya,” pungkas Gunawan.

Sekadar mengingatkan, sejumlah dosen keuangan negara yang tergabung dalam Center for Strategic Studies University of Indonesia (CSS UI) dan Forum Hukum BUMN menguji Pasal 2 huruf g dan huruf i UU Keuangan Negara ke MK. Selain itu, mereka juga menguji Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) huruf b, Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) huruf b, dan Pasal 11 huruf a UU BPK.

Forum Hukum BUMN berpendapat pengertian keuangan negara dan kekayaan negara dalam Pasal 2 huruf g dan huruf i UU Keuangan Negara telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Pengertian itu menyebabkan disharmonisasi dengan ketentuan dalam UU BUMN dan UU Perseroan Terbatas.
Tags:

Berita Terkait