Hubungan antara Meikarta dan konsumen kembali memanas setelah PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang apartemen mengajukan gugatan kepada 18 orang konsumen Meikarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dengan alasan pengcemaran nama baik. Gugatan ini bermula saat konsumen Meikarta bernama Aep Mulyana dan 17 orang lainnya pada Desember 2022 lalu menggugat pengembalian dana atas kerugian yang mereka alami.
Aep dan kawan-kawan yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta menagih janji serah terima unit apartemen yang juga belum direalisasikan pihak Meikarta sejak 2019 lalu.
Pihak Meikarta mengklaim bahwa saat ini pihaknya menghormati dan Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi di mana serah terima unit apartemen Meikarta akan dilakukan bertahap dari tahun 2022 hingga tahun 2027 mendatang.
Baca Juga:
- Akomodir Aduan Refund, YLKI Desak Amendemen UU Perlindungan Konsumen
- Advokat Ingatkan Konsumen Tak Tergiur Iklan Manis yang Dipasarkan Developer
- 4 Hal yang Membuat Pengaduan Konsumen Perumahan Marak
"Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan," ujar manajemen, dikutip Rabu (25/1).
Merespons sengketa tersebut, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN-RI) menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI terkait Penyelesaian Meikarta dengan pada Kamis, (19/1).
Dalam RDPU tersebut Pimpinan dan Anggota Komisi VI DPR RI membahas secara garis besar mengenai aspirasi dari konsumen pengembang apartemen Meikarta di mana pembangunan apartemen Meikarta yang belum selesai dibangun hingga sekarang. Konsumen meminta pengembalian dana yang sudah dibayarkan ke pihak developer karena tidak adanya kejelasan dari pembangunan apartemen tersebut.enggu