BPPN Belum Berencana Lakukan Penawaran Ulang Divestasi BCA
Berita

BPPN Belum Berencana Lakukan Penawaran Ulang Divestasi BCA

Permasalahan di seputar proses penjualan 51 persen saham pemerintah di BCA (divestasi BCA) masih terus berlanjut. Padahal saat ini proses divestasi sudah memasuki tahap fit and proper test. Belakangan, salah satu kegiatan yang merupakan bagian dari rangkaian proses divestasi disinyalir membuka peluang untuk melakukan penawaran ulang (rebid).

Oleh:
Ari/APr
Bacaan 2 Menit
BPPN Belum Berencana Lakukan Penawaran Ulang Divestasi BCA
Hukumonline

Indikasi akan adanya penawaran ulang oleh para bidder (penawar) BCA terbaca dari keterangan yang dikeluarkan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sendiri. Dalam keterangan persnya tentang langkah klarifikasi yang akan dilakukan terhadap terms and conditions yang diajukan oleh para calon investor BCA, disebutkan bahwa tidak tertutup kemungkinan bagi calon investor untuk menyampaikan usulan perubahan terms and conditions yang lebih baik.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPPN, IPG Ary Suta di sela-sela pemeriksaan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan bahwa BPPN belum berencana untuk melakukan rebid dan juga tidak ada perubahan SPA (Sales and Purchase Agreement).

"SPA itu diklarifikasi oleh tim. Artinya, akan ditanyakan (kepada calon investor-red) tentang apa yang dimaksud. Kalau kemarin ada kata-kata perubahan, saya tegaskan itu nggak ada. BPPN juga belum berencana untuk rebid," tegas Putu di Jakarta (15/2).

Terms and conditions

Dalam siaran persnya, dijelaskan bahwa BPPN saat ini memang sedang melakukan proses klarifikasi dan pengkajian atas terms and conditions (syarat-syarat dan kondisi-kondisi) yang diajukan oleh penawar BCA. Sebagaimana tercantum dalam SPA yang telah diserahkan oleh pada penawar tersebut kepada BPPN pada saat penyerahan final bid tanggal 28 Januari yang lalu.

Tahapan klarifikasi dilakukan oleh BPPN untuk mempeoleh penjelasan lebih lanjut dari para penawar atas butir-butir terms and conditions yang diajukan oleh para penawar tersebut dalam SPA.

Dijelaskan pula bahwa pada prakteknya, dalam proses klarifikasi dimaksud, tidak tertutup kemungkinan para penawar menyampaikan usulan perubahan terms and conditions yang lebih baik daripada yang telah diajukan sebelumnya. Selanjutnya, berdasarkan klarifikasi tersebut dimaksud maupun usulan-usulan yang diajukan, BPPN akan melakukan pengkajian secara mendalam, sebelum menentukan usulan-usulan mana yang dapat dipenuhi serta paling menguntungkan bagi pemerintah.

Dasar pertimbangan BPPN untuk dapat menerima terms and conditions yang diajukan oleh para penawar bergantung kepada permintaan-permintaan yang diajukan oleh para penawar. Tentunya sepanjang kepentingan pemerintah dapat dilindungi serta perolehan divestasi BCA dapat menjadi lebih optimal.

Tags: