Samin Tan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron KPK sejak 6 Mei 2020 lalu itu diduga menyuap terpidana eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar agar membantu menyelesaikan pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) selaku anak usaha BORN, dengan Kementerian ESDM.
Tersangka Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BORN) Samin Tan ditangkap dan langsung dibawa ke Gedung KPK di Jakarta, Senin (5/4).
Tersangka Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BORN) Samin Tan ditangkap dan langsung dibawa ke Gedung KPK di Jakarta, Senin (5/4).
Samin Tan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron KPK sejak 6 Mei 2020 lalu itu diduga menyuap terpidana eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar agar membantu menyelesaikan pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) selaku anak usaha BORN, dengan Kementerian ESDM.
Samin Tan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron KPK sejak 6 Mei 2020 lalu itu diduga menyuap terpidana eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar agar membantu menyelesaikan pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) selaku anak usaha BORN, dengan Kementerian ESDM.
Tersangka Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BORN) Samin Tan ditangkap dan langsung dibawa ke Gedung KPK di Jakarta, Senin (5/4).