Buyung: Tindakan TNI di Timtim karena Policy
Berita

Buyung: Tindakan TNI di Timtim karena Policy

Jakarta, hukumonline. Masalah Timtim tak dapat dipandang dari satu sisi saja, yaitu keterlibatan militer. Tapi, juga harus dilihat secara keseluruhan. Sebab, prajurit TNI yang berangkat ke Timtim melaksanakan perintah negara.

Oleh:
Tri/Rfl
Bacaan 2 Menit
Buyung: Tindakan TNI di Timtim karena Policy
Hukumonline
Advokat senior Adnan Buyung Nasution menyatakan hal itu di sela-sela mendampingi mantan Danrem 164 Wiradharma Dili, Brigjen Tono Suratman di Kejaksaan Agung, hari ini, Jumat (22/9). Tono dipanggil ke Kejagung sebagai tersangka kasus pelanggaran HAM di Timtim.

Diingatkan Buyung, sebelum Timtim lepas dari Indonesia, policy pusat menyatakan bahwa daerah itu bagian integral dari wilayah RI. Karena itulah para prajurit harus mengamankan Timtim dari para pemberontak. "Jadi kita tak bisa lepas dari konteks tersebut," ujar Buyung.

Ketika Indonesia mengubah policy berdasarkan perjanjian New York tentang adanya penentuan jajak pendapat bagi Timtim, Buyung menyatakan, segala tindakan TNI harus dilihat sebagai upaya mendamaikan. Dan mengenai pelanggaran di Timtim, Buyung menilai tak hanya TNI yang harus bertanggung jawab, melainkan juga Falintil.

Dalam kesempatan itu, Buyung juga menyinggung nasib para milisi, terutama yang sekarang menjadi tersangka. Menurutnya, nasib para tersangka anggota milisi Timtim semestinya tidak dibiarkan begitu saja oleh Pemerintah RI.  "Janganlah habis manis sepah dibuang. Itu kan bukan sifat dan perilaku bangsa Indonesia," ungkap Buyung.

Saat ditanya bentuk bantuan bagi para milisi itu, Buyung mengaku masih memikirkannya. "Saat ini, saya bertindak sebagai tim advokasi untuk para perwira TNI. Milisi tersebut berada di luar," kilahnya.

Buyung merasa prihatin terhadap para tersangka milisi. Menurutnya, sampai  saat ini Pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, belum mengirim utusan guna memberikan bantuan hukum kepada mereka. Padahal, di mata Buyung, sebelum dilaksanakan jajak pendapat, mereka adalah pahlawan. "Mereka juga berjuang untuk RI, jadi perlu ada perhatian dan bantuan untuk mereka," imbau Buyung.

Belum pada pelanggaran HAM

Selain Tono Suratman, tersangka lain yang diperiksa hari ini adalah Leonita Martin, mantan Bupati Liquica. Juga diperiksa saksi-saksi Letkol Yacob Joko Sarosan (mantan Komandan Batalyon 745) untuk tersangka Kol M Nur Muis (mantan Danrem 164 Wiradharma), Ipda Sonny (mantan Komandan Peleton Brimob yang di-BKO-kan ke Covas Timtim), dan Letkol Ludwig Paulus.

Tono ditanya berkaitan dengan tugasnya sebagi Danrem 164 Wiradharma, Dili (10 Juni '98-13 Agustus '99), khususnya tugas sebagai perencana pengendalian dan penanggung jawab keamanan di wilayah Korem 164.

Dalam pemeriksaan tersebut, Tono menyatakan bahwa tindakan yang diambilnya selalu berkoordinasi terlebih dulu dengan Polda. Pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik A L Basrif Arif dan Drs Hendardji di gedung utama Kejagung itu belum masuk pada materi-materi pelanggaran berat HAM.

 

 

Tags: