Ini Catatan Kinerja Dewas KPK Sepanjang 2021
Terbaru

Ini Catatan Kinerja Dewas KPK Sepanjang 2021

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menerima dan menindaklanjuti 238 surat pengaduan selama 2021 atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit

Kemudian, Dewas KPK juga melakukan monitoring atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Kegiatan monitoring atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK dilaksanakan melalui tinjau lapangan ke 10 (sepuluh) lokasi yaitu Serang, Bali, Jakarta, Surabaya, Malang, Jombang, Mojokerto, Nganjuk, Jombang dan Samarinda. Kegiatan monitoring dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan pengaduan yang diterima oleh Dewan Pengawas, temuan Dewan Pengawas dan/atau hasil     Rakorwas. Pelaksanaan kegiatan monitoring dilakukan melalui pemantauan ke lapangan khususnya terhadap benda sitaan KPK yang mempunyai nilai ekonomis (benda sitaan berupa aset) dan pemantauan ke lapangan terhadap Benda Titipan Gratifikasi.

Anggota Dewas KPK lainnya, Harjono, menjelaskan pada bidang pencegahan, kegiatan monitoring atas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK pada bidang Pencegahan dilaksanakan melalui kegiatan pemantauan terhadap Implementasi atas Rekomendasi KPK pada Optimalisasi Penerimaan Negara khususnya pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yang telah dilaksanakan melalui kegiatan peninjauan lapangan ke Free Trade Zone (FTZ) Batam dan Bintan.

“Kegiatan monitoring dilakukan untuk mengetahui bagaimana implementasi atas rekomendasi yang telah dibuat oleh KPK atas Kajian pada KPBPB dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah di KPBPB tersebut,” jelas Harjono.

Pelaksanaan kegiatan   monitoring tersebut dilakukan melalui audiensi dengan pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam, KPP Madya Batam, KCU Bea Cukai Batam bersama dengan Perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI. Pemantauan lapangan terhadap pelaksanaan rekomendasi oleh Stakeholder di KPBPB Batam dan Bintan. Sasaran dari kegiatan monitoring pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK pada bidang pencegahan adalah dalam rangka memastikan terlaksananya (terimplementasikannya) Rekomendasi KPK sesuai amanat pasal 9 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Sepanjang 2021, sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 70/PUU-XVII/2019 tanggal 4 Mei 2021, Dewan Pengawas KPK telah memberikan sebanyak 186 (seratus delapan puluh enam) izin penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan yang terdiri atas Izin Penyadapan    sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan); Izin Penggeledahan sebanyak 42 (empat puluh dua); dan Izin Penyitaan sebanyak 65 (enam puluh lima).

Berkaitan dengan etik, Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyampaikan Dewan Pengawas telah menerima 77 surat/laporan terkait Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK sampai 31 Desember 2021. Dari 77 terdapat 38 (tiga puluh delapan) laporan pengaduan teridentifikasi menjadi 33 (tiga puluh tiga) dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku. Telah selesai ditindaklanjuti sejumlah 25 dugaan atau 75.76% dari 33 dugaan, sedangkan sebanyak 8 dugaan atau 24.24% dari 33 dugaan masih dalam proses. Sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) surat/laporan lainnya bersifat informasi ataupun konsultasi mengenai Kode Etik dan Kode Perilaku telah selesai ditindaklanjuti 100%.

Dia menjelaskan salah satu dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku KPK yang cukup menarik perhatian masyarakat adalah laporan pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku KPK yang dilakukan oleh Pimpinan KPK terkait dengan pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan dalam rangka alih status Pegawai KPK menjadi ASN.

Dewan Pengawas telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 5 (lima) Terlapor dan 11 (sebelas) Saksi yang terdiri dari 3 (tiga) Pelapor, 3 (tiga) Struktural KPK, dan 5 (lima) pihak eskternal. Dalam melakukan pemeriksaan tersebut, Dewan Pengawas membatasi hanya tentang dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sebagaimana yang dilaporkan dari sisi etik dan tidak meliputi substansi serta legalitas Perkom Nomor 01 Tahun 2021.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh fakta-fakta yang kemudian menjadi pertimbangan Dewan Pengawas yang diputuskan secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Pimpinan KPK sebagaimana yang dilaporkan dalam Surat Pengaduan kepada Dewan Pengawas, tidak cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke Sidang Etik. Dewan Pengawas telah melaksanakan sidang etik untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik terhadap 7 (tujuh) dugaan pelanggaran.

Tags:

Berita Terkait