Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (tengah), Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafii (kedua kanan) perwakilan dari TNI Kolonel Chk Edy Imran (kanan) serta dari Imparsial Al araf saat berdiskusi mengenai revisi UU Terorisme dalam perspektif HAM di kantor Komnas HAM di Jakarta, Senin (16/4).
Dalam diskusi tersebut Komnas HAM juga menyerahkan catatan kritis kepada DPR terkait revisi UU No.15/2003 tentang Terorisme yang dilakukan Pokja RUU Terorisme.
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (tengah), Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafii (kedua kanan) perwakilan dari TNI Kolonel Chk Edy Imran (kanan) serta dari Imparsial Al araf saat berdiskusi mengenai revisi UU Terorisme dalam perspektif HAM di kantor Komnas HAM di Jakarta, Senin (16/4).
Dalam diskusi tersebut Komnas HAM juga menyerahkan catatan kritis kepada DPR terkait revisi UU No.15/2003 tentang Terorisme yang dilakukan Pokja RUU Terorisme.
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (tengah), Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafii (kedua kanan) perwakilan dari TNI Kolonel Chk Edy Imran (kanan) serta dari Imparsial Al araf saat berdiskusi mengenai revisi UU Terorisme dalam perspektif HAM di kantor Komnas HAM di Jakarta, Senin (16/4).
Dalam diskusi tersebut Komnas HAM juga menyerahkan catatan kritis kepada DPR terkait revisi UU No.15/2003 tentang Terorisme yang dilakukan Pokja RUU Terorisme.