Covid-19 Tak Hambat Stefanny Tetap Profesional Tangani Kasus Perkapalan
Hukumonline's NeXGen Lawyers 2020

Covid-19 Tak Hambat Stefanny Tetap Profesional Tangani Kasus Perkapalan

Covid-19 merupakan tantangan nyata bagi setiap bisnis, termasuk firma hukum. Namun, Stefanny membuktikan bahwa pandemi tidak mengubah komitmennya dalam memberikan layanan hukum profesional kepada klien.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit

 

Pada masa yang penuh tantangan bagi dunia termasuk Indonesia karena meluasnya penyebaran Covid-19 di seluruh daerah di Indonesia, Stefanny tetap mempertahankan cara dan kualitas bekerja secara profesional. Sekalipun melaksanakan work from home (WFH), ia tetap responsif dan memberikan layanan terbaik kepada klien. Bahkan, secara intensif setiap minggunya, ia mengadakan rapat koordinasi dengan anggota tim kerja dan supporting team untuk mendiskusikan status pekerjaan serta menentukan rencana kerja. Tujuannya, agar setiap pekerjaan dapat diselesaikan secara produktif dan sesuai target.

 

“Di saat ini, yang terpenting adalah menjaga mental dan komitmen bahwa sekalipun bekerja dengan suasana ‘nyaman’ dari rumah, tetap ada tugas dan tanggung jawab penting yang harus diselesaikan untuk memenuhi kebutuhan klien,” kata Stefanny.

 

Sejak bergabung di BIL, Stefanny telah menangani berbagai kasus perkapalan/shipping termasuk sengketa yang timbul akibat berbagai insiden yang terjadi di laut (tabrakan, tenggelam dan kematian awak kapal), serta klaim terkait polusi atau pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan operasi kapal. Dalam beberapa sengketa penahanan kapal, Stefanny berhasil mendampingi klien untuk membebaskan kapal dan berhasil dalam mengupayakan perjanjian perdamaian sehubungan dengan sengketa tersebut. Adapun beragam isu hukum terkait perdagangan internasional termasuk di antaranya kepatuhan terhadap ketentuan impor-ekspor barang untuk proyek konstruksi dan industri pembuat kapal, serta kepatuhan terhadap persyaratan seputar pelarangan/pembatasan ekspor/impor merupakan beberapa notable cases yang pernah ditangani oleh Stefanny.

 

Melihat passion Stefanny yang kuat di bidang perkapalan, Tony Budidjaja, Managing Partner BIL memberikan kesempatan bagi Stefanny untuk menggagas Indonesian Maritime Law Forum (IMLF). IMLF adalah organisasi yang beranggotakan praktisi hukum maritim/perkapalan di Indonesia yang memiliki salah satu tujuan untuk memberikan kontribusi kepada pemerintah sehubungan dengan perkembangan hukum maritim di Indonesia.

 

“Stefanny sangatlah responsif, konsisten, dan baik dalam memberikan nasihat hukum dengan tepat waktu. Ia adalah pengacara berdedikasi dan energik dengan pengetahuan yang sangat baik dalam hukum perdagangan internasional, asuransi, perkapalan, dan penerbangan. Ia sering berpikiran out-of-the-box dan sangat profesional dalam memberikan layanan hukum kepada klien,” Tony menambahkan.

 

Selain menetapkan prioritas untuk pekerjaan, Stefanny juga aktif dalam menulis artikel/publikasi terkait hukum transportasi, seperti tentang peraturan pemindahan bangkai kapal, peraturan kewajiban bagi kapal untuk menggunakan Sistem Identifikasi Otomatis, peraturan tentang ‘Regulasi Tarif Batas atas Tiket Pesawat di Indonesia; serta aktif dalam menulis artikel atau publikasi. Beberapa judul yang pernah ia tulis, antara lain Pajak Cukai: Langkah Tepat untuk Memerangi Polusi Plastik dan Ketika Kewajiban Kontrak Dilanggar di Bawah Pandemi. Kini, ia juga menjabat sebagai pengurus pada organisasi Masyarakat Hukum Udara (MHU) Indonesia di bidang Peraturan dan Advokasi MHU.

 

“Ke depannya, saya tetap bertekad untuk menekuni karier sebagai pengacara/konsultan hukum dengan terus mengembangkan diri dan memberikan layanan secara profesional yang dapat diandalkan oleh klien. Melalui publikasi dan kegiatan dalam wadah organisasi, saya juga berharap dapat terus memberikan dampak bagi kemajuan masyarakat dan perkembangan hukum di Indonesia.” tutup Stefanny.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Budidjaja International Laywers (BIL). 

Tags:

Berita Terkait