Daftar Efek Syariah Diterbitkan
Aktual

Daftar Efek Syariah Diterbitkan

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Daftar Efek Syariah Diterbitkan
Hukumonline
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan daftar efek syariah. Penerbitan daftar efek syariah ini ditandai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-24/D/04/2014 pada tanggal 20 Mei 2014 lalu. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Sardjito mengatakan, daftar efek syariah ini mulai berlaku pada awal Juni mendatang. “Mulai berlaku efektif tanggal 1 Juni 2014,” katanya di Jakarta, Jumat (23/5).

Menurutnya, daftar efek syariah yang diterbitkan terdiri dari 322 saham emiten dan perusahaan publik. Daftar efek syariah sendiri merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna daftar efek syariah. Misalnya, manajer investasi, pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah dan investor yang ingin berinvestasi pada portofolio efek syariah. Dalam daftar efek syariah ini juga terdapat panduan bagi penyedia indeks syariah.

“Seperti PT Bursa Efek Indonesia yang menerbitkan Jakarta Islamic Index (JII) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI),” tuturnya.

Dari 322 saham emiten dan perusahaan publik tersebut, lanjut Sardjito, terdiri 301 saham dalam proses listing, empat saham perusahaan publik dan 12 saham tidak listing. Sedangkan yang dalam proses penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO) terdapat lima saham.
Tags: